Virus Corona Jabodetabek
Pemerintah Kota Jakarta Barat akan Isolasi Warga yang Kembali Usai Mudik di Masjid Raya Tanpa Makan
Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengisolasi warga dan pendatang yang nekat mudik di Masjid Raya KH Hasyim Asyari, di Jalan Daan Mogot, Cengkareng
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sebelumnya lagi, sampai Rabu (20/5/2020), kata Sambodo, sejak 24 April, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat telah mengamankan dan menyita sebanyak 337 kendaraan atau mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik.
• Satgas TNI-Polri Memburu KKB Papua yang Tembak Mati Tim Medis, Ini Kronologi Evakuasi Korban
Dari 337 mobil travel gelap itu berhasil dicegah sebanyak 2.225 calon pemudik yang hendak keluar dari Jadetabek.
"Total semenjak Operasi Ketupat larangan mudik sampai 20 Mei, Polda Metro Jaya telah nengamankan 377 kendaraan travel gelap, dan berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2225 orang," kata Sambodo, Kamis.
Yang teranyar kata dia Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan dan menyita sebanyak 95 kendaraan travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik keluar Jadetabek, pada Rabu (20/5/2020) malam sampai Kamis (21/5/2020) dinihari.
• Kapal Pesiar pun Punya Fasilitas Rahasia yang Jarang Diketahui, Ada Kolam Renang Rahasia lho
Dari 97 kendaraan travel gelap itu, sebanyak 719 calon pemudik berhasiil dicegah dan dikembalikan ke titik keberangkatan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lints Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (21/5/2020).
"Tadi malam dengan waktu sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar pukul 20.00 sampai pukul 24.00 lebih, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel gelap," kata Sambodo, Kamis.
• Pelatih Persib Bandung Berharap PSSI Pegang Janji Liga 1 2020 Dimulai pada Juli Nanti
Ke 95 mobil travel gelap terdiri dari 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi seperti Luxio, Suzuki APV dan lainnya.
"Dengan total jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik dari 95 kendaraan itu, sebanyak 719 orang," kata Sambodo.
Ia menjelaskan seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar dari jalur tikus.
• Takut Tertular Corona, Warga Pasang Tulisan di Pagar: Mohon Maaf Kami Lockdown
'Tiket yang ditawarkan, cukup mahal, yakni hingga 3-4 kali lipat harga normal.
"Sebagai contoh biasanya ke Brebes Rp 150 Ribu, ini menjadi Rp 500 Ribu, termasuk ke cilacap," kata Sambodo.
Kemudian katanya para pengemudi akan diberi tindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Orang Afrika pun Ikut Bertanya Mengapa Soekarno Disingkirkan? Ini Jawaban Ben Mboi yang Bikin Kaget
"Yang disita adalah barang buktinya, dengan pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
"Yaitu orang yang mengemudikan ranmor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang," paparnya.
Sambodo mengatakan ada hal yany berbeda pada penangkapan kali ini, dimana pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhub dan Dishub DKI.
• Usai Puasa Ramadan, Rasulullah Ingatkan untuk Puasa Syawal, Pahalanya seperti Puasa 1 Tahun
"Jadi kendaraan yang travelnya kami amankan, maka dari Dishub dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan angkutan bus untuk mengembalikan penumpangnya," katanya.
Sebelumnya kata Sambodo, pihaknya juga mengamankan 40 mobil travel gelap.
Lalu sebelumnya ia juga mengamankan sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
• Gunungan Sampah TPA Cipeucang Longsor, TRUTH Sebut Manajemen Pengelolaannya Bobrok
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
• RLC Kota Tangsel Kembali Pulangkan Pasien Kasus Wabah Virus Corona Jelang H-2 Hari Raya Idul Fitri
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang.
• Gara-gara Vaksin Corona Bill Gates Dikabarkan Ditangkap FBI, Ini Fakta yang Sebenarnya
"Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
• Bila Jadi Striker, Bek Persita Sesumbar Bobol Gawang Seluruh Lawan di Liga 1 Indonesia
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Ternyata Ini Isi Candi Borobudur Jika Dibongkar, Bangunan Megah Penuh Misteri
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
• Polda Metro Jaya Kerahkan 4000 Personel Gabungan Pukul Mundur atau Putar Balik Takbiran Keliling
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
• Bareskrim Mabes Polri Amankan 821 Kg Sabu dari Dua WNA asal Yaman dan Pakistan di Serang Banten
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
• Ini Dia Strategi Baru Pulau Bali Pikat Wisman Australia agar Berlibur Pasca Pandemi Corona
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
"Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
• Pendukung Pariwisata Bali Optimis Bulan Agustus Sudah Bisa Tarik Wisman Berkunjung, Ini Alasannya
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
• Akhirnya Terungkap Dalang di Balik Penyerangan KKB Papua di Pos Polisi Paniai, Ini Latar Belakangnya
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)