Virus Corona Jabodetabek
Pemerintah Kota Jakarta Barat akan Isolasi Warga yang Kembali Usai Mudik di Masjid Raya Tanpa Makan
Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengisolasi warga dan pendatang yang nekat mudik di Masjid Raya KH Hasyim Asyari, di Jalan Daan Mogot, Cengkareng
Penulis: Junianto Hamonangan |
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase.
Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020.
Kedua, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020.
Ketiga, fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.
Lebih lanjut , Adita mengatakan bahwa Kemenhub akan mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• Arus Lalu Lintas di Sepanjang Jalan RS Fatmawati Raya Relatif Ramai Lancar Sore
Salah satunya adalah kebijakan di mana Gugus Tugas Covid-19 meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.
• Aa Gym Klarifikasi Pesan Berantai Provokatif kepada Pemerintah Mengatasnamakan Dirinya adalah Hoax
Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.
• Temani Libur Lebaran 2020 di Rumah, Film Akhir Kisah Cinta Si Doel Diputar di Aplikasi Klik Film
Selama 31 Hari Larangan Mudik Sudah 37.642 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro Jaya
Selama 31 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 mulai 24 April sampai 24 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik 37.642 kendaraan pemudik.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 18.866 kendaraan diputar balik dari pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.