PSBB Jakarta

PT KCI Batasi Jam Operasional KRL saat Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Perjalanan KRL saat Lebaran

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan pembatasan pengoperasionalan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line saat Idul Fitri 1441 H

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
PT KCI batasi jam operasional kereta saat lebaran dan hanya melayani rute yang wilayahnya dikecualikan saat penerapan PSBB, Jumat (22/5/2020). 

"Hari ini petugas yang dikerahkan dari Dinas Perhubungan Depok 22 orang, 2 orang Daop (petugas KAI), 3 TNI, dan 4 dari Polri," papar Reynold Jhon Kasubag Tata Usaha Terminal Terpadu Depok kepada wartawan di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/5/2020).

 Siap-Siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

 Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

 Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

 Hari Ini Roy Kiyoshi Jalani Asesmen Rehab di Kantor Polisi, Berharap hasilnya bisa Keluar Penjara

Jhon mengatakan, hari ini merupakan penerapan aturan wajib bagi calon penumpang untuk membawa surat tugas, yang berlaku mulai pukul 06.00, setelah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

Meski begitu, kata Jhon, pihaknya juga tetap terus melakukan sosialisasi kepada para penumpang.

"Tapi hari ini sudah diperiksa, bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan, kami sarankan untuk kembali ke rumah. Kami tidak boleh kan masuk ke stasiun dan naik KRL," kata Jhon.

Dari pantauan Warta Kota, sejumlah calon penumpang terpaksa balik kanan lantaran tak membawa surat tugas yang diminta petugas.

Para petugas yang melakukan pengecekan pun membawa beberapa lembaran surat edaran Wali Kota Depok.

Berisikan aturan para karyawan yang bekerja wajib disertakan surat tugas oleh perusahaan atau kantor.

"Kalau tadi pagi (sebelum pukul 07.00) yang tidak membawa (surat tugas) kami sarankan untuk pulang dan kembali (ke stasiun) dengan membawa surat tugas.

 Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub

 Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi

 President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

 Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an

Tapi setelah jam 07.00 tadi, kami tidak izinkan masuk ke dalam kalau tidak bawa surat tugas," paparnya.

Dalam dua hari sosialisasi itu, Jhon mengaku di hari pertama pemberlakuan wajib surat tugas, sebanyak 80 persen para calon penumpang telah mengantongi surat tugas.

Gigit Jari

Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) terpaksa gigit jari setelah dilarang naik KRL oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Pasalnya, petugas mendapati para calon penumpang tersebut tidak menyertakan surat tugas dari perusahaan atau kantor sebagai tanda warga tersebut memang berangkat untuk bekerja.

Rio (47) misalnya, pria yang bekerja di salah satu Departement Store di bilangan Jakarta Pusat ini harus kembali ke rumah setelah tak diperbolehkan menaiki KRL untuk menuju tempat kerjanya.

"Bapak harus punya surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan, baru bisa naik kereta," ujar salah seorang petugas Dishub yang berjaga di halaman depan Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/5/2020).

Mendengar hal itu, Rio mengaku tak mengetahui jika ada aturan terkait surat tugas yang harus ditunjukan kepada petugas bila hendak bekerja.

 HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya

 Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria

"Saya baru tahu ini (hari ini), karena kemarin-kemarin kan saya di rumah terus. Ini saya keluar karena harus ke kantor, ada keperluan yang mengharuskan saya datang," papar Rio kepada Warta Kota.

Rio mengaku, dirinya beberapa hari lalu sempat diberikan informasi oleh rekan kerjanya untuk membawa surat tugas bila akan menaiki KRL.

"Iya, teman kantor kasih tahu soal surat cuma saya pikir apa sih, nggak ada masalah gitu kan, tapi ternyata benar, nggak boleh naik (KRL)," tuturnya.

Akibatnya, Rio mengatakan dirinya akan bergegas pulang tanpa mau kembali lagi dengan membaqa surat tugas agar bisa menuju ke tempat kerjanya.

 BREAKING NEWS Update Covid-19 Seluruh Dunia, WHO: Tercatat 4.013.728 Kasus, Amerika Terparah

"Kecewa sih kecewa karena kurang sosialisasi jadi saya nggak tahu (ada aturan itu). Tapi ya sudah, pulang saja lah. Saya juga kan lagi puasa," paparnya.

Hal senada juga dialami Ratna (34), dirinya terpaksa balik kanan lantaran tak diperbolehkan melintas menuju peron oleh petugas.

Sama halnya dengan Rio, Ratna mengaku tak memiliki surat tugas dari tempatnya bekerja di Jakarta Barat.

"Belum buat, baru tahu ini juga kalau harus pake surat. Ya harus mengurus, via email mungkin biar bisa langsung di print," aku Ratna.

 Suka Makan Gorengan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan? Ini Efeknya untuk Kulit dan Tumor Otak

Ratna mengaku dirinya mengetahui adanya aturan tersebut namun tak paham kapan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu resmi diberlakukan.

"Tahu sih tahu, cuma nggak tahu kalau mulai sekarang (berlakunya)," katanya.

Sementara itu, dari pengamatan Warta Kota, tak sedikit para calon penumpang yang telah melengkapi diri dengan surat tugas agar bisa sampai di tempat kerjanya.

Sejumlah petugas Dishub dan TNI tampak terus berjaga sejak pukul 06.00 dan memeriksa satu demi satu para calon penumpang KRL.

 Main Film Remake Miracle In Cell No.7 Mawar De Jongh Sudah Siap Dibandingkan, Ini Katanya

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas.

Hal ini, sebagai upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.

 YouTuber Ferdian Paleka Beri Penjelasan soal Video Maaf tapi Bohong, Ini Katanya

“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” kata Idris, Minggu (3/5/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved