PSBB Jakarta

PT KCI Batasi Jam Operasional KRL saat Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Perjalanan KRL saat Lebaran

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan pembatasan pengoperasionalan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line saat Idul Fitri 1441 H

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
PT KCI batasi jam operasional kereta saat lebaran dan hanya melayani rute yang wilayahnya dikecualikan saat penerapan PSBB, Jumat (22/5/2020). 

Bagi mereka yang tetap ngotot ingin pergi terutama menggunakan KRL, John mengaku ada hal-hal yang harus dilakukan para calon penumpang.

"Kami akan meminta mereka (calon penumpang non pekerja) untuk menyertakan keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat dan juga surat keterangan dari RT dan RW," paparnya.

Pusat kesehatan masyarakat yang dimaksud John adalah rumah sakit, klinik, ataupun dokter yang menyatakan sang penumpang dalam keadaan sehat.

"Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang bekerja informal," tutur John.

Kewajiban ini, kata John, akan terus diberlakukan selama PSBB berlangsung dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

John pun mengaku pihaknya tetap terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat pengguna KRL sembari mengecek kelengkapan surat tugas.

"Tapi kami tetap memberikan kelonggaran bagi warga yang ada keperluan mendesak seperti untuk berobat, keperluan keluarga yang urgent, dan lainnya," ujarnya.

Tak hanya orang dewasa, John bahkan mengatakan para penumpang ada yang kerap membawa anak kecil untuk menaiki KRL dengan tujuan bukan untuk bekerja atau tujuan penting.

"Ya ada saja yang begitu (bawa anak kecil), kami akan terus melakukan imbauan atau sosialisasi untuk tetap di rumah," akunya.

Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan pengetatan kepada warganya guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Di mana saat ini memasuki pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Depok.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa surat tugas dari perusahaan atau kantor tempatnya bekerja.

Namun, dalam kenyataan di lapangan, mereka yang ingin menaiki KRL tak hanya yang akan menuju kantor atau untuk bekerja.

Banyak warga yang menumpangi KRL untuk bepergian, salah satunya untuk berbelanja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved