Kasus Bahar Smith
Dipindahkan ke Nusakambangan karena Pendukungnya Rusuh, Bahar Smith Dibandingkan dengan Ahok
Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.
Terpidana kasus penganiayaan itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Novel Bamukmin, salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, upaya pemindahan kliennya itu merupakan bentuk diskriminasi.
• Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi
Hal ini karena pemindahan Bahar bin Smith dilakukan atas dasar pengikut yang bersangkutan membuat keramaian di luar Lapas Kelas II A Gunung Sindur.
"Alasan karena pendukungnya yang memang setia meminta Habib Bahar dilepaskan dan dianggap kumpul."
"Kumpulnya itu berbahaya untuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan gaduh," kata dia, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
• Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun Hingga 88 Persen Selama PSBB
Dia lantas membandingkan dengan penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Lapas Cipinang, beberapa tahun lalu.
"Padahal waktu Ahok pendukungnya juga lebih parah membuat rusuh di depan Lapas Cipinang."
"Tetapi, Ahok tidak dipindah ke Nusakambangan," ujarnya.
• PSBB di Kota Bekasi Kemungkinan Tak Diperpanjang, Wali Kota Siap Lakukan Relaksasi
Dia mengungkapkan, salah satu anggota tim penasihat hukum, Ikhwan Tuankota, sudah bertemu Bahar bin Smith pada Selasa malam di Lapas II A Gunung Sindur.
Menurut dia, tidak semua penasihat hukum dapat bertemu Bahar bin Smith.
"(Bahar bin Smith) sudah ketemu dengan Pak Ikhwan Tuankota selaku penanggung jawab tim kuasa hukum."
• KRONOLOGI Bahar Smith Diciduk Lagi Saat Asimilasi, Sempat Minta Izin Merokok Sebatang
"Hanya Pak Ikhwan yang masuk, itu pun sudah malam hari, karena jemaahnya masih menunggu di luar melakukan aksi-aksi orasi," tambahnya.
Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
• Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat
Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."
• Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa
"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.
• Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021
Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."
• Jokowi Minta KPK Dilibatkan Awasi Bansos Agar Tak Dikorupsi, Soroti Prosedur Berbelit-belit
"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."
"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
• Bandara dan Pasar Dibuka tapi Masjid Tidak, Politikus PAN Sebut Pemerintah Dungu
Hal ini terjadi setelah Bahar bin Smith mengumpulkan orang banyak pada saat ceramah.
Selain itu, isi ceramah yang direkam di video yang telah tersebar luas tersebut, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
• Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)."
"Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
• Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.
Bahar bin Smith menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahar bin Smith berhak mengikuti program asimilasi, karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
• Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah
Bahar bin Smith telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi.
Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.
• Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."
"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.
Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.
• KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang
Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.
Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.
“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.
• LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar
Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yaitu, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
• Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas
Pelanggaran kedua, Bahar bin Smith melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19, dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
• DKM di Zona Hijau Kota Bekasi Wajib Ajukan Izin Sebelum Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."
"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.
• Marak Pencurian Data, Begini Solusi Tingkatkan Keamanan Sistem
Bahar bin Smith diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Hal itu dikonfirmasi penasihat hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.
"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
• Hari Keluarga Internasional Bersama SOS Children’s Villages Indonesia, Setiap Anak Butuh Seseorang
Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.
Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
• Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya
"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.
• Jokowi: Yang Kita Larang Itu Mudik, Bukan Transportasinya
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (*)