Kasus Bahar Smith

Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021

Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith harus menyelesaikan sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.

Penulis: |
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith harus menyelesaikan sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.

Hal ini karena program asimilasi yang dijalankan Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor), yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.

“Habib Bahar dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020."

Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

"Dan harus menjalankan sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Upaya pencabutan SK Asimilasi itu dilakukan karena Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang berwenang melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako

Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Kedua, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

Serta, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Peraturan Menteru Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018

“Dan kepadanya dicabut asimilasinya, dan selanjutnya diperintahkan dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

Pada Selasa pukul 01.45 WIB, Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.

Pada Pukul 03.15 WIB, Bahar bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Termasuk rapid test Covid-19 juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” tambahnya.

KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved