Kasus Bahar Smith

Dipindahkan ke Nusakambangan karena Pendukungnya Rusuh, Bahar Smith Dibandingkan dengan Ahok

Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.

Penulis: |
Instagram/wikipedia
Bahar bin Smith 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

 Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

 Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

 Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."

 Jokowi Minta KPK Dilibatkan Awasi Bansos Agar Tak Dikorupsi, Soroti Prosedur Berbelit-belit

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."

"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

 Bandara dan Pasar Dibuka tapi Masjid Tidak, Politikus PAN Sebut Pemerintah Dungu

Hal ini terjadi setelah Bahar bin Smith mengumpulkan orang banyak pada saat ceramah.

Selain itu, isi ceramah yang direkam di video yang telah tersebar luas tersebut, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

 Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved