Kasus Bahar Smith
Dipindahkan ke Nusakambangan karena Pendukungnya Rusuh, Bahar Smith Dibandingkan dengan Ahok
Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.
Penulis: |
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)."
"Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
• Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.
Bahar bin Smith menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahar bin Smith berhak mengikuti program asimilasi, karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
• Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah
Bahar bin Smith telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi.
Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.
• Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."
"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.
Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.
• KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang
Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.
Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.
“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.
• LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar