Kasus Bahar Smith
Dipindahkan ke Nusakambangan karena Pendukungnya Rusuh, Bahar Smith Dibandingkan dengan Ahok
Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum keberatan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Bahar bin Smith.
Terpidana kasus penganiayaan itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Novel Bamukmin, salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, upaya pemindahan kliennya itu merupakan bentuk diskriminasi.
• Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi
Hal ini karena pemindahan Bahar bin Smith dilakukan atas dasar pengikut yang bersangkutan membuat keramaian di luar Lapas Kelas II A Gunung Sindur.
"Alasan karena pendukungnya yang memang setia meminta Habib Bahar dilepaskan dan dianggap kumpul."
"Kumpulnya itu berbahaya untuk PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan gaduh," kata dia, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
• Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun Hingga 88 Persen Selama PSBB
Dia lantas membandingkan dengan penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Lapas Cipinang, beberapa tahun lalu.
"Padahal waktu Ahok pendukungnya juga lebih parah membuat rusuh di depan Lapas Cipinang."
"Tetapi, Ahok tidak dipindah ke Nusakambangan," ujarnya.
• PSBB di Kota Bekasi Kemungkinan Tak Diperpanjang, Wali Kota Siap Lakukan Relaksasi
Dia mengungkapkan, salah satu anggota tim penasihat hukum, Ikhwan Tuankota, sudah bertemu Bahar bin Smith pada Selasa malam di Lapas II A Gunung Sindur.
Menurut dia, tidak semua penasihat hukum dapat bertemu Bahar bin Smith.
"(Bahar bin Smith) sudah ketemu dengan Pak Ikhwan Tuankota selaku penanggung jawab tim kuasa hukum."
• KRONOLOGI Bahar Smith Diciduk Lagi Saat Asimilasi, Sempat Minta Izin Merokok Sebatang
"Hanya Pak Ikhwan yang masuk, itu pun sudah malam hari, karena jemaahnya masih menunggu di luar melakukan aksi-aksi orasi," tambahnya.
Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Pemindahan dikawal anggota kepolisian.