Virus Corona Jabodetabek

Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga

Warta Kota/Rizki Amana
Wali Kota Tansel, Airin Rachmi Diany saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel. 

Diketahui, PSBB jilid II Kota Tangsel bakal berlangsung hingga 17 Mei 2020 nanti.

 Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua

Meski adanya penerapan PSBB yang diperpanjang, angka peningkatan kasus wabah Virus Corona masih terus meningkat tiap harinya.

Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel mencatat 2.509 kasus wabah Virus Corona tercatat terjadi di wilayahnya hingga Kamis (14/5/2020). (m23)

PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Diberi Gelang Penanda Orang Sakit

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja..."

 Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

 Gubernur Banten Beri Sinyal Setuju, Airin Pastikan Segera Berlakukan PSBB di Tangerang Selatan

 PSBB Jakarta, Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara Detail

 Wacana Anies Baswedan Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Dinilai Tabrak Permenkes

"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.

"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).

"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.

Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah Virus Corona.

Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di Kota Tangsel.

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.

Surat PSBB ke Kemenkes 

Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved