PSBB DKI JAKARTA
Wacana Anies Baswedan Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Dinilai Tabrak Permenkes
Rencana Anies justru dapat menabrak aturan Permenkes, meski Anies berusaha melobi pemerintah pusat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berusaha memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang, dianggap menabrak aturan.
NasDem DKI menyebut, ojek online dilarang mengangkut penumpang selama PSBB sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mengatakan, rencana Anies justru dapat menabrak aturan Permenkes, meski Anies berusaha melobi pemerintah pusat.
• Lagu Akhir Cerita Kita Glenn Fredly Trending, Liriknya Menyayat Perasaan Orang-orang Patah Hati
• Kenang Ucapan Sandi Uno Wagub DKI Sudah Diserahkan ke PKS, Tifatul Sembiring Singgung Soal Urat Malu
Azis meminta Anies konsisten karena sebelumnya dia mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan PSBB di Jakarta.
“Sebelumnya, gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Azis berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (9/4/2020).
Azis mengatakan, para pengemudi ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja.
Hal ini melihat pada situasi dan kondisi aktivitas perkantoran yang cenderung sepi karena karyawan banyak yang menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
• Kembali Diperiksa Saat Hamil Besar, Vanessa Angel Resmi Tersangka, Bagaimana Nasib Kandungannya?
• Anies Baswedan Diminta Konsisten Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Bukan Berusaha Izinkan
“Kami sendiri setuju, bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan saja ke permukiman warga,” ucap Azis yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat maupun daerah tentang physical distancing atau jaga jarak.
Apabila ojol tetap mengangkut penumpang, tentu pola jaga jarak terabaikan karena minimal jarak yang disarankan adalah 1-2 meter antar pribadi.
Seain itu, DKI juga memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para ojol.
Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Dimentori Sang Kakek, Sejak SD Glenn Fredly Sudah Lihai Bernyanyi, Juarai Lomba Tingkat DKI Jakarta
• Anies Baswedan Pastikan Beri Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
Azis khawatir, bila ojol diperbolehkan membawa penumpang dapat menjadi alasan masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.
“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga yang jelas-jelas saling mengenal tidak bolehkan. Nah ini, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” ucapnya.