Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta, Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara Detail
Salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Sanksi bagi orang yang melanggar PSBB tersebut juga mesti diatur secara detail. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun peraturan secara detail terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
"Sudah diputuskan orang berkumpul tidak boleh lebih dari lima orang, nah tidak boleh lebih dari lima orang itu bagaimana, di mana, bagaimana, jam berapa, untuk kepentingan apa, nah itu harus detail," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
• Jokowi: Ambil Keputusan Hadapi Pandemi Covid-19 Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu
• Ini 15 Orang Terkaya di Indonesia Versi Forbes 2020, Hartono Bersaudara Masih di Posisi Puncak
• Update Wabah Virus Corona di DKI: 1.632 Orang Positif, 149 Orang Meninggal dan 82 Orang Sembuh
Anam menuturkan, sanksi bagi orang yang melanggar aturan tersebut juga mesti diatur secara detail.
Namun, Anam mendorong agar sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial atau denda ketimbang sanksi pidana.
"Karena kita butuh sanksi ini dalam konteks mendorong kesadaran dan solidaritas, bukan semata-mata menempuh hukuman," kata Anam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB di Ibu Kota akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Dunia usaha harus taati 4 aturan ini
Pemberlakuan status PSBB itu akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan dapat diperpanjang.
Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
• Proses Hukum Pelanggar PSBB, Polda Metro dan Kejaksaan Sepakat Gerak Cepat
• Sosialisasi PSBB, Jam Operasional di Terminal Terpadu Pulogebang Bakal Dibatasi
• Kota Bekasi Siap Susul Jakarta Terapkan PSBB, Ini Persiapan yang Dilakukan
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha.
Berikut 4 aturan PSBB tersebut:
• Free Pick-Up Service, Ini Layanan Gratis Antar Jemput Vespa dari Rumah ke Bengkel, Cegah Covid-19
• Crossover SUV New Mazda CX-3 Kini Lebih Dinamis dengan Trim Model Baru, Ini Spesifikasi dan Harganya
• SUV Mewah The All-New Mazda CX-9 AWD Mengaspal, Ini Kecanggihan, Spesifikasi, dan Harganya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/langit-biru-terlihat-dari-kawasan-gatot-subroto-jakarta.jpg)