Virus Corona Jabodetabek
Proses Hukum Pelanggar PSBB, Polda Metro dan Kejaksaan Sepakat Gerak Cepat
Penegakan hukum berupa penindakan saat pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020, adalah langkah terakhir yang akan diambil.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penegakan hukum berupa penindakan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020, adalah langkah terakhir yang akan diambil pihaknya setelah melakukan imbauan dan pendekatan humanis ke masyarakat.
Menurut Nana, pihaknya sudah berkordinasi dengan kejaksaan dalam memproses hukum para pelanggar PSBB dengan menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) dalam penangan setiap kasus pelanggaran PSBB.
"Kami dan kejaksaan sepakat untuk memprosesnya dengan cepat. Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat kapolri, serta akan melakukan APS atau acara pemeriksaan singkat dalam penanganan hal ini," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Menurut Nana ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat pelanggar PSBB, sebagai upaya terakhir pihaknya.
• Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang
• Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Nana Sudjana memastikan bahwa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir agar masyarakat mentaatinya.
Salah satunya kata dia adalah pada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang, baik angkutan umum atau pribadi.
"Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang. Ini juga berlaku bagi roda dua. Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
Karenanya kata dia sepeda motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.
"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online. Tidak ada istilahnya motor berboncengan," kata Nana.
Jika pengendara motor diketahui berboncengan kata Nana maka akan diberi sanksi.
Pembatasan moda transportasi ini tamnah Nana juga berlaku untuk kendaraan bus, kereta api, MRT dan LRT.
"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja. Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.
• PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolda-0804.jpg)