PSBB Jabodetabek
Pelanggar PSBB yang Diberi Surat Teguran Polda Metro Ada 61.967 Pengendara, Terbanyak Tanpa Masker
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 61.967 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 61.967 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.
Jumlah pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta serta di wilayah penyangga itu berlangsung sejak 32 hari lalu atau sampai 14 Mei 2020.
Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 26.834 pelanggar.
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.244 orang, pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.040 dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.410 orang," kata Yusri, Jumat (15/5/2020).
Pelanggaran lainnya kata dia adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 6.371 pelanggaran, suhu tubuh 1.361 pelanggaran, ojek online membawa penumpang sebanyak 931 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional 774 pelanggaran.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Yusri.
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB tembus 61 ribu orang, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.
• Polda Metro Jaya Buka Lumbung Beras Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul.
"Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB kata Yusri saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.
• Viral Video Balap Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Kawasan Kembangan Kerap Jadi Arena Balap Liar
"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.
Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.
"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini.
• Ternyata Ini Alasan RS Aria Sentra Medika Batal Dijadikan Tempat Penanganan Corona di Kota Tangsel
"Makanya kita memajukan tiga pilar yakni Kapolsek, Danramil dan camat untuk turun ke masyarakat," katanya.
Bahkan kata Yusri, dibawahnya yakni personel Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Lurah bersama RT, RW dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan edukasi dan pengertian agar tidak berkumpul dan melakukan kerumunan massa.(bum)
Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Meningkat Jadi 18.704 dari 18.225 Unit, Terbanyak Jalur Arteri
Kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya naik menjadi 18.704 unit sampai 14 Mei 2020 dari sebelumnya 18.225 unit pada 13 Mei 2020.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo terkait penerapan larangan mudik menuturkan, dari 18.704 kendaraan yang diputar balik itu sebanyak 6.474 kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.
Lalu sebanyak 4.149 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa.
• Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik Polda Metro Sudah Mencapai 18.225 Unit Kendaraan

Sementara 8.081 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.
"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya kepada Warta Kota, Jumat (15/5/2020).
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
• Ternyata Ini Alasan RS Aria Sentra Medika Batal Dijadikan Tempat Penanganan Corona di Kota Tangsel
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang.
• Soeharto Tarik Ulur Perjalanan Karier Prajurit Kopassus Sarwo Edhie Wibowo, Ini Aksinya di Papua
"Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.
Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.
• Bikin Heboh, Seorang Wanita Muda Tergeletak di Jalan Pasar Minggu Sembari Meronta dan Meracau
Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.
Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
• Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya
Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
• Ditembak Sniper Berjarak 7 Meter saat Sedang Sholat, Aneh Peluru Gagal Meluncur ke Arah Soekarno
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.
• Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian Mengaku Pendapatan Turun Drastis hingga 90 Persen Akibat Covid-19
Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
• Ratusan Sopir Angkutan Umum Dapat Bantuan dari Ketua MPR RI
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.
"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
• Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi, Sebaiknya Dibatalkan
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.
"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
• Pulang ke Sukabumi, Ini Kegiatan yang Dilakukan Direktur Sumber Daya Manusia PS Tira Persikabo
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
• UPDATE Tangis Pecah saat Jasad Bocah SD Tenggelam Akhirnya Ditemukan di Tangerang
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal.
"Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)
• Jual Senjata Tajam Melalui Online, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi