Idul Fitri 2020

Volume Kendaraan di Jadetabek Bakal Meningkat saat Lebaran, Ini Langkah Ditlantas Polda Metro

Volume kendaraan di ruas Jalan di Jadetabek saat masa Lebaran tiba diprediksi akan meningkat atau bahkan mengakibatkan kemacetan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Adanya larangan mudik oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Corona atau Covid-19, diprediksi membuat volume kendaraan di ruas Jalan di Jadetabek saat masa Lebaran tiba akan meningkat atau bahkan mengakibatkan kemacetan.

Sebab di saat itu mobilitas warga diperkirakan cukup tinggi atau akan banyak warga yang bersilahturahmi ke sanak keluarga di Jadetabek.

Terkat hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah langkah, untuk mengantisipasi hal tersebut.

Kebun Binatang Krisis Pakan, Bamsoet Bakal Kirim Bantuan

Bermula dari Tiga TKS, Ada 20 ASN Pemkot Tangsel Dinyatakan Positif Corona

Jual Senjata Tajam Melalui Online, Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (14/5/2020).

"Ya, kemungkinan lebaran tahun ini berbeda dengan lebaran tahun-tahun sebelumnya.

"Lebaran sebelumnya, DKI Jakarta lebih lenggang, karena orang mudik ke kampung halamannya masing-masing," kata dia.

"Tetapi lebaran tahun ini akan lebih padat. Nah tentunya kami juga akan bersiaga dan mengatur jadwal liburnya anggota.

Polisi Jadi Korban Bacok, Ada 23 Pemuda Tambora dan Gambir Diciduk Aparat

Kapolsek Tambora Ungkap Kronologi Tawuran Berdarah, Anggota Polisi Kena Luka Bacok

UPDATE Tangis Pecah saat Jasad Bocah SD Tenggelam Akhirnya Ditemukan di Tangerang

"Artinya kami akan atur mana yang bisa kebagian akan libur karena itu tanggal merah, mana yang libur hari itu, mana yang diberikan sholat kemudian turun ke jalan lagi mengatur arus lalu lintas," kata Sambodo.

Para personel kata Sambodo akan ditempatkan di titik-titik yang diduga ramai dikunjungi warga.

"Posisi mereka akan dibagi-bagi, ada yang di tempat-tempat pemakaman, dana ada yang di jalur padat.

Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi, Sebaiknya Dibatalkan

Pulang ke Sukabumi, Ini Kegiatan yang Dilakukan Direktur Sumber Daya Manusia PS Tira Persikabo

Inovasi ASTRA Tol Tangerang-Merak Implementasikan Gardu Tol Swakelola

"Intinya kami siap menghadapi kenaikan volume kendaraan, kalaupun ada, nanti pada saat Hari Raya Idul Fitri," kata Sambodo.

Menurut Sambodo pihaknya tidak dapat melarang masyarakat yang berpergian di saat Lebaran, selama mereka mematuhi aturan PSBB.

"Kami juga tidak bisa melarang orang berpergian selama dia mematuhi aturan-aturan PSBB, seperti dia memakai masker, pscyhal distancing dalam kendataan dan lain sebagainya," kata Sambodo.(bum)

Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik Polda Metro Sudah Mencapai 18.225 Unit Kendaraan

Kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, terkait penerapan larangan mudik, selama 20 hari terakhir atau sampai 13 Mei 2020, tercatat mencapai 18.225 kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 18.225 kendaraan yang diputar balik itu sebanyak 6.264 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Lalu sebanyak 4.079 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa.

Sementara 7.882 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.

"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya kepada Warta Kota, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

Konferensi pers skenario penerapan aturan larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Konferensi pers skenario penerapan aturan larangan mudik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata Sambodo.

 Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya

Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.

Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.

Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

 Berkarir di Dunia Sepak Bola, Dua Sosok Ini Selalu Dikenang Widodo C Putro

Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.

Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.

 Ditembak Sniper Berjarak 7 Meter saat Sedang Sholat, Aneh Peluru Gagal Meluncur ke Arah Soekarno

"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.

"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.

 Periksa 9 Pasar di Jakarta Pusat, Dinas KPKP Pastikan Tak Ada Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi

Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.

 Inovasi ASTRA Tol Tangerang-Merak Implementasikan Gardu Tol Swakelola

"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.

"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.

 Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian Mengaku Pendapatan Turun Drastis hingga 90 Persen Akibat Covid-19

Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan.

"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.

 Ratusan Sopir Angkutan Umum Dapat Bantuan dari Ketua MPR RI

"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.

Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.

Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.

 Pemkot Tangsel Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri

"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal.

"Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu.

"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved