Tawuran Warga

Polisi Jadi Korban Bacok, Ada 23 Pemuda Tambora dan Gambir Diciduk Aparat

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat ringkus 23 pelaku tawuran yang pecah di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany |
dok.Polres Metro Jakarta Barat
Bacok anggota polisi, 23 pemuda di Jakarta diamankan polisi Kamis (14/5/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat ringkus 23 pelaku tawuran yang pecah di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Tawuran tersebut mengakibatkan satu anggota Polsek Tambora terluka akibat bacokan pelaku tawuran.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh mengaku telah menangkap 23 pemuda baik dari Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat ataupun dari Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Bacok anggota polisi, 23 pemuda di Jakarta dan barang buktinya diamankan polisi Kamis (14/5/2020)
Bacok anggota polisi, 23 pemuda di Jakarta dan barang buktinya diamankan polisi Kamis (14/5/2020) (dok.Polres Metro Jakarta Barat)

"Sebanyak 14 pemuda yang kami amankan merupakan warga kelurahan Duri Selatan sedangkan dari 9 pemuda yang kami amankan dari Setia Kawan," ujar Iver dikonfirmasi Kamis (14/5/2020).

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit, 14 anak panah, satu buah handphone serta satu unit Mobil Toyota Avanza yang dalam kondisi pecah kaca belakang .

"Kami juga amankan beberapa pecahan botol yang digunakan untuk senjata tawuran," jelas Iver.

Kapolsek Tambora Ungkap Kronologi Tawuran Berdarah, Anggota Polisi Kena Luka Bacok

Dari hasil penangkapan tersebut didapati informasi pelaku pembacokan terhadap Ipda I Gusti Ngurah Astawa berinisial DL. Saat ini DL berstatus buron dan tengah dikejar aparat kepolisian.

Sedangkan pelaku lainnya Al diketahui sebagai pembawa senjata tajam.

Kapolsek tambora Kompol Iversoon Manosoh menambahkan kegiatan operasi ini dilakukan guna menimbulkan efek jera kepada para pelaku untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Saat ini para pemuda yang berhasil diamankan dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP JO pasal 55, 56 KUHP serta UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya Seorang anggota polisi di Polsek Tambora terluka akibat sabetan senjata tajam di belakang punggungnya. Sebilah senjata tajam dihantamkan pelaku tawuran ke punggung seorang aparat polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul. Namun pelaku tawuran kini sudah kami tangkap semua," kata Arsya dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin membenarkan kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved