Virus Corona
Warga di Bawah Usia 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas Khusus yang Bekerja di 11 Sektor
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun.
covid19.go.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Sementara, orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.
Lalu, warga yang umurnya 46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes, maupun jantung.
"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85%."
• Menteri Sosial Puji Cara Pemkot Bekasi Bagikan Bansos
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," jelas Doni. (Taufik Ismail)
