Virus Corona
Warga di Bawah Usia 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas Khusus yang Bekerja di 11 Sektor
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun.
Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.
Hal itu merujuk pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Mei 2020: 14.749 Orang Positif, 3.063 Sembuh, 1.007 Meninggal
"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali."
"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13."
"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni seusai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/5/2020).
• Ekonomi Jadi Alasan Pemerintah Bolehkan Warga di Bawah Usia 45 Beraktivitas Saat Pandemi Covid-19
11 bidang yang diaksud adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.
Dalam data tersebut, tingkat kematian tinggi Corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.
• Ingin Masyarakat Disiplin Jadi Alasan Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
Lalu, tingkat kematian warga 46-59 tahun sebesar 40 persen.
Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.
"Kita lihat datanya, berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%."
• Hasil Tes Swab PCR, Satu Pedagang Pasar Kranji Bekasi Positif Covid-19
"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai, harus memperhitungkan faktor data."
"Yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes," tuturnya.
Doni tidak menampik warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar Virus Corona.
• KABAR Baik, Jumlah Pasien Rawat Inap di Wilayah yang Terapkan PSBB Turun Signifikan
Oleh karena itu, pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya."
"Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak."
• Penumpang KRL dan Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Tugas Saat PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi
"Termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya."
"Ini harus kita ingatkan."
"Kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun, tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul- betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," bebernya.
• Lihat Cangkir Dilempar, Tetangga Novel Baswedan Mengira Ada Istri Marah karena Suami Pulang Pagi
Sebelumnya, tim pakar ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Beta Yuliantia menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan warga di bawah 45 tahun beraktivitas di tengah pandemi.
"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di usia produktif hampir 130 juta orang."
"Dan mereka diharap bisa berkontribusi kepada perekonomian secara umum," kata Beta dalam siaran YouTube BNPB, Selasa (12/5/2020).
• Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
Sebab, selama pandemi dan PSBB diberlakukan, Beta mengatakan, tak semua pekerja angkatan usia produktif bisa bekerja.
Banyak perusahaan yang merumahkan kelompok pekerja lantaran kesulitan membayar gaji.
"Jadi ada perusahaan-perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya atau bahkan melakukan PHK."
• 600.000 Pemudik Tiba di Jateng, Banyak dari Jabodetabek, Ada yang Berkelahi Dulu Baru Mau Diisolasi
"Ada perusahaan yang terpaksa menutup usahanya karena kesulitan untuk membayar kewajibannya," ujarnya.
Para pekerja di angka produktif ini, meski dibolehkan beraktivitas atau bekerja, harus mematuhi protokol kesehatan.
"Angka itu harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas," kata Beta.
• Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara
Mereka pun harus bekerja mengikuti sektor usaha yang diperbolehkan, mulai dari kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, logistik, dan konstruksi.
Juga, industri strategis, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital, dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"Di bidang-bidang itulah mereka yang kurang dari 45 tahun bisa bekerja dan berkontribusi," bebernya.
• ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan kelonggaran aktivitas selama darurat Virus Corona kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi."
• Ganjar Pranowo Bilang Cuma Orang Gila yang Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Dilaknat Dunia Akhirat
"Dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit."
"Mereka tidak ada gejala."
"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni seusai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin (11/5/2020).
• Tiap Minggu Nurhadi Tukar Uang Dua Kali, untuk Kebutuhan Harian dan Bayar Gaji Buruh Serta Pengawal
Sehingga, menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.
Seluruh dunia, menurut Doni, sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19.
"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian."
• PASIEN Sembuh dari Covid-19 di Kota Depok Bertambah Jadi 50 Orang
"Untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," pintanya.
Adapun, menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.
• Kasus Baru Covid-19 Cenderung Turun dan Pasien Sembuh Naik, Menko PMK: Kita Sudah di Rel yang Benar
Sementara, orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.
Lalu, warga yang umurnya 46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes, maupun jantung.
"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85%."
• Menteri Sosial Puji Cara Pemkot Bekasi Bagikan Bansos
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," jelas Doni. (Taufik Ismail)