Virus Corona Jabodetabek
Ridwan Kamil: Jika Tidak Diganggu Pemudik, 63 Persen Wilayah di Jawa Barat Bisa Relaksasi PSBB
Ridwan Kamil mengungkapkan, 63 persen wilayah di provinsi yang ia pimpin, berpotensi menerapkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
WARTAKOTALIVE , JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, 63 persen wilayah di provinsi yang ia pimpin, berpotensi menerapkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu ia katakan setelah 63 persen wilayah Jawa Barat terpantau tidak ada pergerakan Covid-19.
"Setelah total 120 ribu tes masif kepada warga Jawa Barat melalui PCR dan rapid test di 9 lab."
"Terdapat 63 persen wilayah Jawa Barat terpantau tidak ada pergerakan Covid-19,' tulis Ridwan Kamil di akun Twitter-nya @ridwankamil, Rabu (13/5/2020).
"63 persen daerah di Jawa Barat punya potensi untuk dilakukan relaksasi pasca-PSBB."
"Karena data menunjukkan pergerakan Covid-19 tak ada di 63 persen wilayah Jabar," tuturnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Mei 2020: 14.749 Orang Positif, 3.063 Sembuh, 1.007 Meninggal
Maka, lanjut mantan Wali Kota Bandung itu, 63 persen wilayah di Jawa Barat kemungkinan bisa kembali ke situasi lebih normal setelah nanti dievaluasi.
"Jika sampai akhir PSBB Jabar data ini konsisten dan tidak diganggu pemudik."
"Maka ada potensi 63 persen wilayah Jabar bisa kembali berkegiatan sosial ekonomi pendidikan dan ibadah."
"Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan atau cara baru atau the new normal. Semoga dan mari semangat," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, terdapat empat bidang atau kriteria dalam formulasi tersebut.
"Dalam upaya melakukan pelonggaran dan menyusun skenario, paling tidak Gugus Tugas akan beri empat kriteria."
• Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
"Pertama, upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu atau timing, ketiga prioritas bidang apa, termasuk daerah mana yang perlu dilakukan."
"Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," ujar Doni seusai rapat terbatas evaluasi PSBB, Selasa (12/5/2020).
Dalam bidang prakondisi nantinya akan ada kajian akademis yang melibatkan pakar, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.
• Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara
Sehingga, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.
"Termasuk upaya Gugus Tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," tuturnya.
Setelah prakondisi, selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.
• ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial
Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.
"Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," ucapnya.
Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.
• Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya
Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan.
Sebaiknya, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.
"Kalau masyarakat tidak siap, hal ini tidak mungkin dilakukan."
• Jokowi: 70 Persen Kasus Positif dan 82 Persen Kematian Akibat Covid-19 Ada di Pulau Jawa
"Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran."
"Manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.
Faktor atau bidang selanjutnya adalah prioritas.
• Haris Azhar: Bansos Salah Konsep, Hak Asasi Dibungkus Sebagai Sedekah Penguasa kepada Rakyat
Akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.
Sehingga, tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota."
• Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa, Harus Berdasarkan Data Lapangan
"Untuk bidang-bidang apa? Apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," papar Doni.
Terakhir, faktor koordinasi pusat dan daerah.
Pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah.
• Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI
"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan."
"Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya."
"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," bebernya.
• Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaranya untuk berhati-hati dalam melakukan kebijakan pelonggaran di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Jokowi, pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.
Tentunya, untuk menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19).
• Besok Tutup, Karyawan McDonalds Sarinah Tidak akan Dirumahkan
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evaluasi pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa."
"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan," kata Jokowi.
• KISAH Pasien 01 Menang Lawan Covid-19 di Tengah Teror Media dan Medsos, Kuncinya Berpikir Positif
Oleh karena itu, Jokowi menyebut, prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.
"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hingga kini pemerintah belum memutuskan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Ibarat Perang, Pemegang Tongkat Komando Lawan Covid-19 di Indonesia Dinilai Tidak Jelas
Mahfud MD menegaskan, hingga kini pemerintah masih mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Bersama Komite I DPD secara virtual, Jumat (8/5/2020).
• Pemprov DKI Anggarkan Rp 5,032 Triliun dari Belanja Tidak Terduga untuk Tangani Covid-19
"Jadi sampai sekarang soal relaksasi belum ada keputusan."
"Semua yang ada sekarang masih berdasarkan nomor 6 tahun 2018."
"Termasuk pengaturan tentang kendaraan, termasuk pengaturan tentang transportasi yang baru dikeluarkan oleh Menhub itu," tutur Mahfud MD.
• Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Sistem Pelayanan dan Cashflow Terganggu
Mahfud MD mengatakan hingga kini pemerintah masih mendiskusikan sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.
Pertimbangan tersebut antara lain sejumlah tren relaksasi di negara lain.
"Kalau Bapak Ibu sekalian buka peta penanganan Covid-19 di seluruh dunia, hampir seluruh dunia sekarang melakukan relaksasi."
• Tiga Tips Jusuf Kalla Selesaikan Pandemi Covid-19: Menghindar, Bertahan, dan Ikuti Aturan Pemerintah
"India, italia, Amerika bagian-bagian tertentu, Malaysia mulai tanggal 4 kemarin sudah direlaksasi."
Artinya apa? Semua yang kemarin ditutup itu dibuka kembali," papar Mahfud MD.
Meski begitu, sekali lagi Mahfud MD menegaskan pemerintah baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan terkait relaksasi tersebut.
• Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.
Relaksasi PSBB yang dimaksud Mahfud MD adalah pelonggaran-pelonggaran dalam penerapan aturan PSBB, namun dalam praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.
Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud MD antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja.
• Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal
Pemerintah juga mempertimbangkan tingkat stres masyarakat.
"Karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stres."
"Nah, kalau stres itu imunitas orang itu akan akan melemah, juga akan menurun."
• Kadin Sebut Pandemi Covid-19 Bikin 40 Juta Orang Menganggur, Napas UMKM Tinggal Dua Bulan
"Oleh sebab itu kita memikirkan, mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama," kata Mahfud MD dalam tayangan Berita Satu News Channel bertajuk Inspirasi Ramadhan, Sabtu (2/5/2020).
Ia mencontohkan bentuk-bentuk relaksasi PSBB nantinya antara lain rumah makan dan tempat perbelanjaan akan bisa beroperasi dengan protokol khusus yang dirancang pemerintah.
"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Positif 10.551 Orang, 1.591 Pasien Sembuh, 800 Meninggal
"Kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini, dan seterusnya dan seterusnya, ini sedang dipikirkan," beber Mahfud MD.
Karena itu, menurutnya saat ini yang diperlukan adalah kesadaran bersama dari semua pihak untuk tetap mematuhi aturan keamanan yang diatur oleh pemerintah terkait Covid-19, antara lain menjaga jarak fisik.
Hal itu karena menurutnya saat ini siapa pun yang lengah akan bisa terkena Covid-19.
• Naik Motor Bonceng Tiga Sambil Tenteng Celurit, Tiga Remaja di Bekasi Dihajar Warga
"Sekarang ini sama, sama-sama posisinya di depan Covid itu sama."
"Siapapun yang lengah akan diserang."
"Oleh sebab itu kita harus saling sama-sama menjaga, jangan biarkan ditulari orang lain dan jangan juga menulari orang lain."
• Dari 79.152 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test, 3.022 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
"Nah, itulah sekarang protokol yang diatur oleh pemerintah," ucap Mahfud MD. (CC)