Virus Corona Jabodetabek
Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI
Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 BUMD DKI Jakarta memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020.
Alasannya, saat ini Ibu Kota tengah dilanda pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh, imbauan itu telah disampaikan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Syafruddin melalui surat bernomor 871/-085 pada 6 Mei 2020.
• Riset LSI Denny JA: Efek PSBB di 18 Wilayah Belum Ada yang Dapat Nilai A
Ke-13 BUMD tersebut adalah:
- Perumda Pasar Jaya;
- Pembangunan Sarana Jaya;
- PDAM Jaya;
- PD Dharma Jaya;
- PD PAL Jaya;
- PT Jakarta Propertindo;
- PT MRT Jakarta;
- PT Bank DKI;
- PT Food Station Tjipinang Jaya;
- PT Jakarta Tourisindo;
- PT Jamkrida Jakarta;