Virus Corona Jabodetabek

Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI

Pemprov DKI Jakarta mengimbau 13 BUMD DKI Jakarta memotong hingga menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

- PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk; dan

- PT Transportasi Jakarta.

Surat itu menjelaskan mengenai pemotongan hingga penundaan pembayaran THR tahun 2020 akibat perkembangan penyebaran Covid-19.

Wabah Covid-19 berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMD secara umum.

Karena itu, DKI memandang perlu dilakukan langkah-langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan BUMD, sekaligus peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD.

Bulan Ini 378.497 KK di Kota Bekasi Terima Bansos dari Tiga Sumber, Nilai Paketnya Beda-beda

Sebagai pembina BUMD, BP BUMD menyampaikan empat hal.

Pertama, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020.

Kedua, mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR sebagaimana dimaksud sebelumnya, untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19.

Ada Rapid Test Drive Thru di Stadion Patriot Bekasi Hingga 31 Mei, Begini Cara dan Syaratnya

Ketiga, direksi diimbau menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pesan pertama dan kedua, kepada anak perusahaan yang terkonsolidasi pada BUMD, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan kondisi keuangan perusahaan.

Terakhir, pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BP BUMBD.

Surat tersebut ditembuskan kepada dua orang, yakni Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Dinas Tenaga, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

KISAH Pilu Mahasiswa Belajar dari Rumah, Naik Atap Masjid Cari Jaringan Internet, Jatuh Lalu Tewas

Sebelumnya, pemerintah memberi keringanan bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada akhir tahun.

Menurut Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19.

"Ya, salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020).

 Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal

"Tapi THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved