Virus Corona
Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa, Harus Berdasarkan Data Lapangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaranya untuk berhati-hati dalam melakukan kebijakan pelonggaran di wilayah PSBB.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaranya untuk berhati-hati dalam melakukan kebijakan pelonggaran di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Jokowi, pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.
Tentunya, untuk menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19).
• Besok Tutup, Karyawan McDonalds Sarinah Tidak akan Dirumahkan
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evaluasi pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa."
"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan," kata Jokowi.
• KISAH Pasien 01 Menang Lawan Covid-19 di Tengah Teror Media dan Medsos, Kuncinya Berpikir Positif
Oleh karena itu, Jokowi menyebut, prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.
"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hingga kini pemerintah belum memutuskan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Ibarat Perang, Pemegang Tongkat Komando Lawan Covid-19 di Indonesia Dinilai Tidak Jelas
Mahfud MD menegaskan, hingga kini pemerintah masih mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Bersama Komite I DPD secara virtual, Jumat (8/5/2020).
• Pemprov DKI Anggarkan Rp 5,032 Triliun dari Belanja Tidak Terduga untuk Tangani Covid-19
"Jadi sampai sekarang soal relaksasi belum ada keputusan."
"Semua yang ada sekarang masih berdasarkan nomor 6 tahun 2018."
"Termasuk pengaturan tentang kendaraan, termasuk pengaturan tentang transportasi yang baru dikeluarkan oleh Menhub itu," tutur Mahfud MD.
• Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Sistem Pelayanan dan Cashflow Terganggu
Mahfud MD mengatakan hingga kini pemerintah masih mendiskusikan sejumlah pertimbangan terkait hal tersebut.