Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
Ki Gendeng Pamungkas menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu, menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu, menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Atas dasar itu, dia melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat."
• Tambah 57, Total Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Jadi 4.958 Orang
"Sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.
Hal itu termuat dalam dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut.
• 78.579 Warga Jakarta Sudah Dites Swab, 84.824 Orang Lainnya Ikut Rapid Test
Salah satunya, pemohon merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias politika.
Karena, segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.
"Memasukkan TKA Cina dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan Perppu, dan seterusnya."
• Hasil Uji Laboratorium Pastikan Isi Nasi Anjing Halal, Status Kasus Bakal Ditentukan Gelar Perkara
"Sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui partai," kata dia.
Menurut dia, perlu ada terobosan dalam pencalonan dan pemilihan umum Presiden.
KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.
• Pelanggar PSBB di Jadetabek Capai 49.918 Orang Sampai 8 Mei 2020, Paling Banyak Tak Pakai Masker
Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan, bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu diterima pihak MK melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, Minggu (10/5/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 13.645 Pasien Positif, 2.607 Orang Sembuh, 959 Meninggal
