Virus Corona Jabodetabek
Pelanggar PSBB di Jadetabek Capai 49.918 Orang Sampai 8 Mei 2020, Paling Banyak Tak Pakai Masker
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 49.918 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis, karena melakukan pelanggaran.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 49.918 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis, karena melakukan pelanggaran.
Hal itu terjadi selama 26 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta serta di wilayah penyangga, atau sampai 8 Mei 2020,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, dari jumlah itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 23.570 pelanggar.
• Pemprov DKI Anggarkan Rp 5,032 Triliun dari Belanja Tidak Terduga untuk Tangani Covid-19
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 8.454 orang."
"Dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 6.202," katanya.
Pelanggaran lainnya yang juga diberikan teguran tertulis, lanjut Sambodo, adalah pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat di KTP.
• Hampir Semua Rumah Sakit Layani Pasien Covid-19, Sistem Pelayanan dan Cashflow Terganggu
Juga, ojek online membawa penumpang, sampai jarak penumpang di mobil yang berdekatan.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, kata Sambodo, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
• Tiga Tips Jusuf Kalla Selesaikan Pandemi Covid-19: Menghindar, Bertahan, dan Ikuti Aturan Pemerintah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski jumlah pelanggar PSBB mencapai hampir 50 ribu, dari hari ke hari jumlahnya mengalami penurunan.
"Ini artinya kesadaran masyarakat sudah muncul."
"Meski begitu, yang kita harapkan, adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini," katanya.
• Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19
Untuk kerumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang dilarang di masa PSBB, kata Yusri, saat ini di sejumlah tempat sudah tak terlihat lagi.
"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," jelasnya.
Virus Corona Jabodetabek
Ditlantas Polda Metro Jaya
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
PSBB
Sambodo Purnomo Yogo
pelanggar PSBB
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|