Virus Corona
Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19
Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.
Terkait hal itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, seluruh warga Indonesia dijamin mendapatkan pelayanan Covid-19.
Budi mengatakan, jaminan itu mencakup seluruh masyarakat, meskipun yang bersangkutan bukanlah peserta BPJS ataupun JKN.
• Sri Mulyani Sebut Pemprov DKI Tak Berduit, DPRD Desak Kementerian Keuangan Lunasi DBH Rp 7,5 Triliun
"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan Covid-19 ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia."
"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).
Budi mengatakan, warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan kebetulan menderita penyakit akibat Covid-19, pun akan dijamin oleh pemerintah.
• Kisah Pekerja Salon Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19, Kini Tawarkan Jasa Potong Rambut di Rumah
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengharapkan agar rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim, tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang terdekat BPJS Kesehatan.
"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada rumah sakit supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," kata dia.
Budi menjelaskan, dalam proses ini BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan sesuai kaidah-kaidah yang ada. Meskipun saat ini adalah masa darurat Covid-19.
• Hasil Tes Swab PCR Warga Jakarta 6 April 2020: 66 Orang Positif Covid-19
"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini."
"Dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit bila kita sudah bisa memberikan kemudahan-kemudahan kepada rumah sakit," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.
• Tes Swab PCR di Bekasi Temukan 5 Orang Positif Covid-19, Tiga Diantaranya Warga DKI
Klaim ini merujuk kepada banyaknya cashflow rumah sakit yang terganggu sejak pandemi Covid-19.
Lantas, benarkah semua rumah sakit dapat melakukan klaim?