Virus Corona

Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19

Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI 

"Yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," jelasnya.

Tri Hesty mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, yang kemudian ditembuskan kepada BPJS.

BPJS dalam hal ini berfungsi sebagai verifikator.

Penjual Tiket Bus: Sembako dan Uang Tak Ada tapi Kami Dilarang Kerja, Lalu Mau Cari Makan di Mana?

Dia mengungkap, pada 24 April-7 Mei 2020, pihaknya baru menerima pengajuan klaim untuk 95 rumah sakit dan untuk 1.389 pasien.

"Kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim."

"Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp 22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien."

Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test

"Nah, sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit."

"Sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," imbaunya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved