Virus Corona

Meski Bukan Peserta BPJS Atau JKN, WNI dan WNA di Indonesia Dijamin Dapat Pelayanan Covid-19

Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.

Terkait hal itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, seluruh warga Indonesia dijamin mendapatkan pelayanan Covid-19.

Budi mengatakan, jaminan itu mencakup seluruh masyarakat, meskipun yang bersangkutan bukanlah peserta BPJS ataupun JKN.

Sri Mulyani Sebut Pemprov DKI Tak Berduit, DPRD Desak Kementerian Keuangan Lunasi DBH Rp 7,5 Triliun

"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan Covid-19 ini di antaranya adalah seluruh penduduk Indonesia."

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Budi mengatakan, warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan kebetulan menderita penyakit akibat Covid-19, pun akan dijamin oleh pemerintah.

Kisah Pekerja Salon Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19, Kini Tawarkan Jasa Potong Rambut di Rumah

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengharapkan agar rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim, tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang terdekat BPJS Kesehatan.

"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada rumah sakit supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," kata dia.

Budi menjelaskan, dalam proses ini BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan sesuai kaidah-kaidah yang ada. Meskipun saat ini adalah masa darurat Covid-19.

Hasil Tes Swab PCR Warga Jakarta 6 April 2020: 66 Orang Positif Covid-19

"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini."

"Dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit bila kita sudah bisa memberikan kemudahan-kemudahan kepada rumah sakit," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim.

Tes Swab PCR di Bekasi Temukan 5 Orang Positif Covid-19, Tiga Diantaranya Warga DKI

Klaim ini merujuk kepada banyaknya cashflow rumah sakit yang terganggu sejak pandemi Covid-19.

Lantas, benarkah semua rumah sakit dapat melakukan klaim?

"Rumah sakit yang bisa melakukan klaim adalah rumah sakit yang mempunyai Surat Keputusan (SK) rujukan Kemenkes atau SK Menteri dan juga SK Gubernur."

Ajak Masyarakat Tak Usah Mudik, Wiranto Hingga Moeldoko Nyanyikan Lagu Ora Mudik Ora Popo

"Tetapi juga rumah sakit non rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19," ujar Tri Hesty di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Dia menegaskan, artinya semua rumah sakit bisa mendapatkan klaim asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam SK menteri maupun Surat Edaran (SE) Menkes.

Adapun dengan adanya pemberian klaim ini, diharapkan nantinya rumah sakit-rumah sakit tersebut tetap dapat mempertahankan mutu pelayanannya.

4.775 Warga Jakarta Positif Covid-19, 718 Sembuh, 430 Wafat

"Dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas."

"Dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," jelasnya.

Tri Hesty juga mengingatkan agar semua pihak senantiasa menjaga jarak, selalu mencuci tangan, dan petugas di rumah sakit selalu memakai alat pelindung diri (APD) sesuai level-levelnya.

Fraksi PAN DPRD DKI Nilai Pernyataan Sri Mulyani kepada Anies Baswedan Kental Politis

"Apabila masih terdapat kesulitan dapat menghubungi narahubung Jumala 08132155562, Zuharina apoteker 082114252801, dan Christina 0818677387," bebernya.

Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, saat ini hampir seluruh rumah sakit melayani pasien Covid-19.

Hal tersebut, kata dia, membuat sistem pelayanan pasien dan cashflow rumah sakit menjadi terganggu.

Airin Pulangkan Kakak Beradik yang Sembuh dari Rumah Lawan Covid-19, Diminta Tetap Jaga Jarak

"Saat ini kondisi rumah sakit hampir semua melayani Covid-19."

"Tingkat hunian rumah sakit sampai turun 20 hingga 50 persen di seluruh Indonesia."

"Sistem pelayanan pasien sedikit terganggu, kemudian cashflow rumah sakit juga terganggu," ujar Tri Hesty.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 2.381 Orang, 12.776 Positif, 930 Meninggal

Karena itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dana agar biaya pelayanan pasien Covid-19 dapat diklaim nantinya.

Dengan begitu, hal tersebut dapat membantu cashflow rumah sakit dan menjaga mutu pelayanan rumah sakit.

"Klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19 diharapkan mempunyai prinsip cepat dengan membayarkan uang muka mudah dengan veriifikasi yang tidak rumit, tepat sasaran."

Berkurang 19 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Kini Rawat 704 Pasien Positif Covid-19

"Yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," jelasnya.

Tri Hesty mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, yang kemudian ditembuskan kepada BPJS.

BPJS dalam hal ini berfungsi sebagai verifikator.

Penjual Tiket Bus: Sembako dan Uang Tak Ada tapi Kami Dilarang Kerja, Lalu Mau Cari Makan di Mana?

Dia mengungkap, pada 24 April-7 Mei 2020, pihaknya baru menerima pengajuan klaim untuk 95 rumah sakit dan untuk 1.389 pasien.

"Kami menghimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim."

"Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp 22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien."

Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test

"Nah, sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit."

"Sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," imbaunya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved