Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen

Ki Gendeng Pamungkas menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu, menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Penulis: |
ISTIMEWA
Ki Gendeng Pamungkas 

Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.

Ki Gendeng Pamungkas pernah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Menteri Sosial Puji Cara Pemkot Bekasi Bagikan Bansos

Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Ki Gendeng dijerat pasal 4 huruf b Jo pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved