Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
Ki Gendeng Pamungkas menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu, menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Penulis: |
Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.
Ki Gendeng Pamungkas pernah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
• Menteri Sosial Puji Cara Pemkot Bekasi Bagikan Bansos
Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Ki Gendeng dijerat pasal 4 huruf b Jo pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ki-gendeng-pamungkas_20170510_084537.jpg)