Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen

Ki Gendeng Pamungkas menilai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu, menimbulkan polarisasi di masyarakat.

Penulis: |
ISTIMEWA
Ki Gendeng Pamungkas 

Tonin Tachta mengatakan, pemohon merasa perlu diberikan hak konstitusi akibat norma undang-undang yang tidak memberikan ruang kepadanya menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sehingga mengajukan pendiriannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam suatu PUU."

"Guna menyatakan tidak sah norma yang gelap, sehingga menjadi norma yang terang."

Ganjar Pranowo: Semprot Disinfektan ke Jalan Konyol, Virus Corona Tak Bersayap, Tidak Bisa Terbang

"Membuka jalan mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan berikutnya," beber Tonin Tachta.

Dia lantas mengungkapkan sejumlah pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji materi.

Yakni, pasal 1 angka 28, 221, 222, 225 ayat (1), 226 ayat (1), 230 ayat (2), 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Ganjar Pranowo Bilang Cuma Orang Gila yang Korupsi Saat Pandemi Covid-19, Dilaknat Dunia Akhirat

Lalu, pasal 237 ayat (1), ayat (3), 238 ayat (1), ayat (3), 269 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 427 ayat (4) UU Pemilu.

Tonin menjelaskan, pencalonan melalui jalur independen untuk menjadi Calon Presiden dan atau Wakil Presiden harus dibuka.

Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang boleh mencalonkan.

Tiap Minggu Nurhadi Tukar Uang Dua Kali, untuk Kebutuhan Harian dan Bayar Gaji Buruh Serta Pengawal

Menurut dia, Ki Gendeng Pamungkas beralasan tidak ingin maju dari jalur partai atau gabungan partai.

Karena, berakibat sumpah sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebatas di mulut.

Sebab, hanya akan jadi pekerja partai dan tunduk kepada ketua partai dan atau anggota/kader/pengurus partai.

PASIEN Sembuh dari Covid-19 di Kota Depok Bertambah Jadi 50 Orang

Sehingga, akan sulit mengamalkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Pemohon mengakui niat maju menjadi Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah dibukanya ruang tersebut."

"Setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," beber kata Tonin.

Kasus Baru Covid-19 Cenderung Turun dan Pasien Sembuh Naik, Menko PMK: Kita Sudah di Rel yang Benar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved