PSBB Depok
Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat
"Kami akan meminta mereka untuk menyertakan keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat dan juga surat keterangan dari RT dan RW."
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
"Ya ada saja yang begitu (bawa anak kecil), kami akan terus melakukan imbauan atau sosialisasi untuk tetap di rumah," katanya.
Turunkan Petugas Gabungan
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Polri dan TNI berjaga di pintu masuk Stasiun Depok Baru, Rabu (13/5/2020).
Hal itu dilakukan untuk mengecek satu persatu kelengkapan surat tugas para calon penumpang.
Di mana hari ini adalah hari pertama pemberlakuan aturan diwajibkannya calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) membawa surat tugas dari perusahaan atau kantor.
"Hari ini petugas yang dikerahkan dari Dinas Perhubunhan Depok 22 orang, 2 orang Daop (petugas KAI), 3 TNI, dan 4 dari Polri," papar Reynold Jhon Kasubag Tata Usaha Terminal Terpadu Depok kepada wartawan di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/5/2020).
• Siap-Siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa
• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan
• Hari Ini Roy Kiyoshi Jalani Asesmen Rehab di Kantor Polisi, Berharap hasilnya bisa Keluar Penjara
Jhon mengatakan, hari ini merupakan penerapan aturan wajib bagi calon penumpang untuk membawa surat tugas, yang berlaku mulai pukul 06.00, setelah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Meski begitu, kata Jhon, pihaknya juga tetap terus melakukan sosialisasi kepada para penumpang.
"Tapi hari ini sudah diperiksa, bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan, kami sarankan untuk kembali ke rumah. Kami tidak boleh kan masuk ke stasiun dan naik KRL," kata Jhon.
Dari pantauan Warta Kota, sejumlah calon penumpang terpaksa balik kanan lantaran tak membawa surat tugas yang diminta petugas.
Para petugas yang melakukan pengecekan pun membawa beberapa lembaran surat edaran Wali Kota Depok.
Berisikan aturan para karyawan yang bekerja wajib disertakan surat tugas oleh perusahaan atau kantor.
"Kalau tadi pagi (sebelum pukul 07.00) yang tidak membawa (surat tugas) kami sarankan untuk pulang dan kembali (ke stasiun) dengan membawa surat tugas.
• Pesawat Jatuh di Danau Sentani Setelah Dua Menit Lepas Landas, Ini Kronologi dari Pihak Kemenhub
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
• President University: Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia
• Tangis Haru Orangtua Ferdian Paleka Dkk Pecah saat Bertemu di Mapolrestabes Bandung, Usai Bully-an
Tapi setelah jam 07.00 tadi, kami tidak izinkan masuk ke dalam kalau tidak bawa surat tugas," paparnya.