PSBB Depok

Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat

"Kami akan meminta mereka untuk menyertakan keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat dan juga surat keterangan dari RT dan RW."

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Vinny RIzki Amelia
Petugas Dishub mengecek kelengkapan surat tugas para calon penumpang yang ingin menaiki KRL di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/5/2020). 

"Belum buat, baru tahu ini juga kalau harus pake surat. Ya harus mengurus, via email mungkin biar bisa langsung di print," aku Ratna.

 Suka Makan Gorengan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan? Ini Efeknya untuk Kulit dan Tumor Otak

Ratna mengaku dirinya mengetahui adanya aturan tersebut namun tak paham kapan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu resmi diberlakukan.

"Tahu sih tahu, cuma nggak tahu kalau mulai sekarang (berlakunya)," katanya.

Sementara itu, dari pengamatan Warta Kota, tak sedikit para calon penumpang yang telah melengkapi diri dengan surat tugas agar bisa sampai di tempat kerjanya.

Sejumlah petugas Dishub dan TNI tampak terus berjaga sejak pukul 06.00 dan memeriksa satu demi satu para calon penumpang KRL.

 Main Film Remake Miracle In Cell No.7 Mawar De Jongh Sudah Siap Dibandingkan, Ini Katanya

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas.

Hal ini, sebagai upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.

 YouTuber Ferdian Paleka Beri Penjelasan soal Video Maaf tapi Bohong, Ini Katanya

“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” kata Idris, Minggu (3/5/2020).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved