PSBB Depok
Jika Bukan untuk Bekerja, Warga yang Ingin Naik KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Sehat
"Kami akan meminta mereka untuk menyertakan keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat dan juga surat keterangan dari RT dan RW."
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Dalam dua hari sosialisasi itu, Jhon mengaku di hari pertama pemberlakuan wajib surat tugas, sebanyak 80 persen para calon penumpang telah mengantongi surat tugas.
Gigit Jari
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) terpaksa gigit jari setelah dilarang naik KRL oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Pasalnya, petugas mendapati para calon penumpang tersebut tidak menyertakan surat tugas dari perusahaan atau kantor sebagai tanda warga tersebut memang berangkat untuk bekerja.
Rio (47) misalnya, pria yang bekerja di salah satu Departement Store di bilangan Jakarta Pusat ini harus kembali ke rumah setelah tak diperbolehkan menaiki KRL untuk menuju tempat kerjanya.
"Bapak harus punya surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan, baru bisa naik kereta," ujar salah seorang petugas Dishub yang berjaga di halaman depan Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/5/2020).
Mendengar hal itu, Rio mengaku tak mengetahui jika ada aturan terkait surat tugas yang harus ditunjukan kepada petugas bila hendak bekerja.
• HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya
• Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Isi Sampah ke Waria
"Saya baru tahu ini (hari ini), karena kemarin-kemarin kan saya di rumah terus. Ini saya keluar karena harus ke kantor, ada keperluan yang mengharuskan saya datang," papar Rio kepada Warta Kota.
Rio mengaku, dirinya beberapa hari lalu sempat diberikan informasi oleh rekan kerjanya untuk membawa surat tugas bila akan menaiki KRL.
"Iya, teman kantor kasih tahu soal surat cuma saya pikir apa sih, nggak ada masalah gitu kan, tapi ternyata benar, nggak boleh naik (KRL)," tuturnya.
Akibatnya, Rio mengatakan dirinya akan bergegas pulang tanpa mau kembali lagi dengan membaqa surat tugas agar bisa menuju ke tempat kerjanya.
• BREAKING NEWS Update Covid-19 Seluruh Dunia, WHO: Tercatat 4.013.728 Kasus, Amerika Terparah
"Kecewa sih kecewa karena kurang sosialisasi jadi saya nggak tahu (ada aturan itu). Tapi ya sudah, pulang saja lah. Saya juga kan lagi puasa," paparnya.
Hal senada juga dialami Ratna (34), dirinya terpaksa balik kanan lantaran tak diperbolehkan melintas menuju peron oleh petugas.
Sama halnya dengan Rio, Ratna mengaku tak memiliki surat tugas dari tempatnya bekerja di Jakarta Barat.