Virus Corona

Anies Ungkap Fakta Covid-19 DKI Jakarta Capai 80.000 Kasus, Hotman Paris Singgung Pemerintah Pusat

Anies Ungkap Fakta Covid-19 DKI Jakarta Capai 80.000 Kasus, Hotman Paris Singgung Pemerintah Pusat

Editor: Dwi Rizki
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Minta Sumbangan 

"Jangan sampai curva turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," tambahnya.

"Ingat, saat ini curva Covid-19 sedang menuju puncak. Sungguh tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati," tegas Tulus Abadi.

 Viral Soal Ad-Dukhan serta Asteroid 2009XO pada Kamis (7/5/2020), Begini Penjelasan Lengkap Lapan

Akhir Pandemi Indonesia

Dampak relaksasi dipaparkan Tulus Abadi sudah ditengarai negatif oleh SUTD Singapura yang menyebutkan pandemi di Indonesia akan berakhir paling cepat September 2020.

Padahal dari prediksi semula, SUTD Singapura memprediksi pandemi virus corona di Indonesia akan berakhir pada bulan Juni 2020.

Mundurnya prediksi ini dijelaskan Tulus Abadi karena relaksasi dalam implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dan salah satunya relaksasi larangan mudik Lebaran itu," imbuhnya.

Secara ekonomi, menurutnya, relaksasi mudik Lebaran merupakan tindakan sembrono.

Karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif pada ekonomi nasional secara jangka panjang.

"Kita minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja," ungkap Tulus Abadi.

"YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi," tutupnya.

 Hotman Paris Desak Pemerintah Segera Menuju Amerika Serikat, Beli Obat Anticorona Terbaru Remdesivir

Mulai Besok Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Hanya saja, pengoperasian moda transportasi dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diungkapkan Budi Karya Sumadi ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

 Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Orang-orang Khusus

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

 Hotman Paris Desak Pemerintah Segera Menuju Amerika Serikat, Beli Obat Anticorona Terbaru Remdesivir

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

 Sukses Diujicoba pada Monyet dan Disetujui BPOM Amerika Serikat, Remdesivir Dapat Obati Corona?

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated siang ini, Minggu (8/12/2019).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau proyek jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated siang ini, Minggu (8/12/2019). (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Blunder Budi Karya Sumadi

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pengusaha diperbolehkan bepergian dengan menumpang pesawat terbang menuai polemik.

Pernyataan tersebut dinilai masyarakat merupakan bentuk pilih kasih pemerintah terhadap masyarakat, khususnya larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menganulir pernyataan Budi Karya.

Dirinya menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik. 

"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).

Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.

 Ditantang Buktikan Kekuasaan Allah, Ustadz Yusuf Mansur Ceritakan Kisah Nyata yang Dialami Adiknya

Pebisnis Boleh Bepergian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa orang yang dapat berpergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis.

Sementara itu, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.

 Bupati Klaten Sri Mulyani Jadi Trending Topic, Potretnya Ada di Kemasan Botol Handsanitizer

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.

Menurut Budi, Kemenhub akan membolehkan penerbangan komersial, tetapi jumlahnya dibatasi.

Dia pun meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik.

Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"(Protokol) jangan di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

 Pandemi Virus Corona Kapan Berakhir? Berikut Prediksinya di Berbagai Negara, Termasuk Indonesia

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menyebut, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

 Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved