Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya
Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau terpenjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibining, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Juli tahun 2019, Sayyid Bahar bin Ali bin Smith atau Habib Bahar bin Smith terus berdakwah.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu diketahui menggandeng para napi di Lapas Cibinong untuk bertaubat dan kembali ke jalan Allah.
Dakwah yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith itu dibuktikan oleh Fadli Zon.
lewat akun twiternya @fadlizon; pada Senin (287/4/2020), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengunggah potret kondisi Habib Bahar bin Smith bersama para napi yang kini menjadi muridnya.
Dalam potret tersebut, terlihat Habib Bahar bin Smith tengah berfoto bersama para napi di sebuah ruangan Lapas Cibinong.
Namun, hal yang menurut Fadli Zon sangat mengesankan dalam potret tersebut adalah kondisi para napi Lapas Cibinong yang pernuh tato.
Mereka terlihat bertelanjang dada mengelilingi Habib Bahar bin Smith yang berada di tengah.
Walau tubuh penuh tato, para napi yang kini menjadi murid Habib Bahar bin Smith itu mengenakan kopiah berwarna putih sebagai bukti telah bertaubat.
"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dr photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi," tulis Fadli Zon.
Postingan Fadli Zon pun disambut ramai masyarakat.
Mereka menilai kehadiran ulama di mana pu akan membawa berkah, termasuk di dalam Lapas CIbinong yang senaytanya dihuni para terpidana.
Habib Bahar Divonis 3 Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.