Virus Corona
Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tegaskan Larangan Mudik. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Ketentuan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, pihaknya menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ungkap Doni dalam siaran tertulis pada Rabu (6/5/2020).
"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," tegasnya.
Latar belakang pelarangan mudik tersebut diungkapkannya merujuk pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam maklumat tersebut di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
• Bupati Boltim Vs Bupati Lumajang, Fadli Zon: Keren Nih Bupati Boltim, Berani Ambil Sikap Pro Rakyat
Selain itu, lanjutnya, merujuk sejumlah persoalan, misal terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.
Terakhir adalah persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
• Denny Siregar Anggap Enteng Somasi Partai Demokrat soal Almira
“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.
Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.
Pemerintah katanya tidak ingin mobilitas pekerja harian lepas, seperti petani dan peternak menjadi terhambat.
• Disarankan Ikuti Jejak Said Didu Mangkir Panggilan Polisi, Denny Siregar: Keren Itu Kabur ke Saudi
Kebutuhan dasar masyarakat katanya harus dapat terpenuhi, sehingga masyarakat terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh selama masa pandemi.