PSBB Jakarta

Horee, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

Hore, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek. Tapi Ada Syaratnya, Berikut ini Penjelasannya.

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo didampingi Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya memberikan keterangan kepada wartawan terkait perluasan wilayah pemberlakuan Ganjil Genap di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperluas wilayah ganjil genap bagi kendaraan bermotor. 

"Aduh aduh ??? Kita ini mau kemana??? Aduh aduh aku ngak ngerti ini!!! Helpppppp bantu aku utk ngerti!! arah kemana ini??," ungkap Hotman Paris dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Rabu (6/5/2020).

Dirinya pun mempertanyakan Juru Bicara Presiden yang sebelumnya menyampaikan kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah selama masa pandemi.

Sementara, pernyataan Budi Karya Sumadi justru memperbolehkan masyarakat untuk tetap bisa bepergian.

Sebab, terhitung sejak Kamis (7/5/2020) besok, seluruh moda transportasi, mulai dari pesawat terbang, kapal api hingga transportasi darat diperbolehkan berioperasi kembali. 

"Knp donk tiap jam 3.30 di tv selalu jubir bilang agar tetap di rumah???? Aturan mana yg mau kita ikutinnnnnnnn? Aduh bingung?? kok berobah robah?," ungkap Hotman Paris.

"Apa boleh mudik dgn cara naik pesawat? Mohon penjelasan Pak Menhub!!," tanyanya. 

 Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved