PSBB Jakarta

Horee, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek Tapi Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya

Hore, Warga Boleh Mudik di Wilayah Jabodetabek. Tapi Ada Syaratnya, Berikut ini Penjelasannya.

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo didampingi Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya memberikan keterangan kepada wartawan terkait perluasan wilayah pemberlakuan Ganjil Genap di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperluas wilayah ganjil genap bagi kendaraan bermotor. 

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam.

“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies.

“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies.

Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi

Berbanding terbalik dengan kebijakan Anies Baswedan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Hanya saja, pengoperasian moda transportasi dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diungkapkan Budi Karya Sumadi ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

 Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat Berikut Ini :

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Orang-orang Khusus

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved