Larangan Mudik
Kemenhub Akan Izinkan Transportasi untuk Akomodasi Kebutuhan Masyarakat yang Penting dan Mendesak
Aturan turunan itu akan mengakomodir trasnportasi untuk kebutuhan masyarakat yang penting dan mendesak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020.
Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan turunan itu akan mengakomodir trasnportasi untuk kebutuhan masyarakat yang penting dan mendesak.
Namun pihak Kemenhub memastikan dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Meski Terimbas Pandemi Corona, Para Driver Ojol ini masih Menyisihkan Penghasilannya untuk Berbagi
• Peringatan untuk Perokok! 2 Karyawan Sampoerna Positif Corona, 9 PDP, 100 Orang Diisolasi
• Ini Rahasia Rasulullah SAW Menjaga Jantungnya tetap Sehat
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub, di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik.
Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” tambah Adita.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.
Yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
• Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021
• Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding
• Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
Yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait.
Seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita.
Larang Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
• DAFTAR Lengkap 82 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Ramadan 1441 Hijriah, Jawa Tmur Terbanyak
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
• Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Tembus 1,9 Juta Orang
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
• Masuk Kategori Industri Strategis Nasional, Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tetap Beroperasi Saat PSBB
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah belum memutuskan membatasi atau melarang masyarakat mudik.
Pemerintah baru menerapkan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
• SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir
Presiden mengatakan, pembatasan mudik bagi masyarakat sangat bergantung pada hasil evaluasi kebijakan himbauan tidak mudik di lapangan.
"Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari."
"Tetapi sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan," kata Presiden dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
• Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri
Evaluasi yang dimaksud adalah apakah pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek mampu menahan masyarakat untuk mudik.
Karena, menurut Presiden, terdapat kelompok masyarakat yang tidak bisa begitu saja dilarang mudik.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang terpaksa mudik karena pertimbangan ekonomi.
• Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
"Kelompok pertama warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial."
"Sehingga penghasilan mereka turun bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan," katanya.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang mudik karena tradisi puluhan tahun.
• Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?
Oleh karena itu, menurut Presiden, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan pembatasan mudik bagi masyarakat.
"Kita akan melihat lebih detail di lapangan, akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Presiden, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.
• Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference
Alasannya, bila mudik dilakukan, maka pandemi Virus Corona akan meluas di daerah-daerah tujuan pemudik.
"Memang perlu saya sampaikan bahwa dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19."
"Dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan," ucapnya.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengajak masyarakat tak mudik, demi mencegah risiko penyebaran Virus Corona.
"Kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," ujar Yuriato di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurut Yurianto, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Jokowi Tegaskan Cuma Napi Pidana Umum yang Dibebaskan Akibat Pandemi Covid-19, Bukan Koruptor!
Yurianto menyebut langkah ini merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Cara agar penyebaran virus ini terhenti yakni dengan mengurangi interaksi antar-masyarakat.
"Ini adalah tindak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak, secara fisik."
"Secara lebih besar lagi agar kita yakini bahwa transmisi dari orang yang sakit kepada orang yang sehat bisa kita hentikan," ucap Yurianto. (Taufik Ismail/BUM)