Novel Baswedan Diteror
Ditanya Apakah Pakai Softlens oleh Pengacara Terdakwa, Novel Baswedan: Mata Saya Dicopot Juga Boleh
Novel Baswedan menegaskan, mata kirinya yang luka akibat disiram air keras, tidak ditutupi atau dilindungi softlens.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, mata kirinya yang luka akibat disiram air keras, tidak ditutupi atau dilindungi softlens.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Kamis (30/4/2020).
"Apakah mata kiri sebelah kiri ini memang itu begitu membentuk lukanya?"
• Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK
"Ini mohon maaf ini saudara saksi, jangan sampai nanti kita salah mengartikan."
"Apakah saudara saksi pakai softlens atau luka betulan?" tanya penasihat hukum terdakwa.
Novel Baswedan pun menjawab memang ada sejumlah oknum yang bermain narasi dirinya memakai softlens.
• Sudah Empat Kali Kejadian, Pengurus Masjid di Cipinang Melayu Tempel Foto Pencuri Tiga Kotak Amal
Novel Baswedan pun menegaskan hal itu tidak benar.
"Saya tahu kalau ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu."
"Walaupun sudah dilaporkan, tidak diproses dan itu faktanya."
• KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Meski Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
"Mata saya dipegang tidak apa-apa. Kalau ada cotton bud, dicopot juga boleh," tuturnya.
Perdebatan soal softlens dan mata kiri Novel Baswedan pun terjadi tak lama.
Menurut Novel Baswedan, apa yang disampaikan penasihat hukum kurang lebih merendahkan dan menyatakan dirinya bohong selama ini.
• Begini Penampakan Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Tak Pakai Masker
Namun, hakim kemudian menengahi bahwa yang dilakukan penasihat hukum terdakwa untuk mencari fakta hukum dari kasus penyiraman air keras.
"Ini konteksnya untuk mencari fakta hukum. Jangan dibawa ke perasaan," kata hakim.
"Karena yang mulia, saya merasa ini tidak ada suatu empati terhadap korban," balas Novel Baswedan.