Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen
Seorang perempuan tewas dibunuh dan jenazahnya ditemukan di tepi Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/4/20
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Seorang perempuan tewas dibunuh dan jenazahnya ditemukan di tepi Situ Pengarengan, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/4/2020) lalu.
Perempuan itu ternyata adalah pekerja seks komersial (PSK) yang biasa beroperasi di kawasan prostitusi Boker, Ciracas.
Korban adalah D (30) alias Dian, warga Jakarta Timur.
• Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP
Hal itu terungkap setelah polisi meringkus dua tersangka pembunuhnya, yakni IR (17) dan RT (25).
Kedua tersangka adalah pengamen jalanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, motif kedua tersangka adalah ingin menguasai barang berharga korban seperti kalung, cincin, handphone, dan uang Rp 1,3 juta.
• Tak Cuma Penyewa Lapak, Bandara Halim Perdanakusuma Juga Merugi Akibat Pandemi Covid-19
"Sehingga yang diincar pelaku adalah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai PSK."
"Sementara pelaku sendiri bekerja sebagai pengamen jalanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
Pelaku utama pembunuhan ini, tambah Yusri, adalah IR.
• Tiga Barang Bepe Laku Dilelang Rp 62,6 Juta untuk Bantu Perangi Covid-19, Termasuk Jersey Pamungkas
Sementara, RT membantu IR dan ikut mengambil cincin korban.
"IR ini sudah janjian dengan RT untuk merampok korban," katanya.
Sebelumnya, tambah Yusri, IR mengajak korbannya, D, dari Ciracas, ke rumah indekos IR di Depok, pada Rabu (15/4/2020) malam.
• 3.682 Warga Jakarta Positif Covid-19, 334 Pasien Sembuh, 350 Orang Meninggal
"Korban mau, namun akhirnya dibunuh," kata Yusri.
Awalnya, kata Yusri, kedua tersangka membonceng D menggunakan sepeda motor Supra tanpa nomor polisi dari Boker, Ciracas, Jakarta Timur.
"Oleh pelaku korban bukan dibawa ke kosan tapi dibelokkan ke Situ Pengarengan di Cisalak, Depok," ucapnya.
• 71.970 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test Virus Corona, 2.489 Orang Positif, 69.121 Negatif
Saat korban turun dan berdiri, kata Yusri, tersangka IR langsung mendekap dari belakang dan memiting leher korban.
"Kemudian IR langsung mengeluarkan celurit dan menggorok leher korban, hingga tewas."
"Sementara rekannya RT ikut memegangi tangan korban agar tak melawan," beber Yusri.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.042 Pasien Sembuh, 8.607 Positif, 720 Meninggal
Setelah korban tewas, katanya, para pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung, dan uang sebesar Rp1,3 juta.
Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.
"Akhirnya pelaku IR berhasil ditangkap di Jalan Pekapuran, di depan Amal Mulia, Sukatani, Tapos Depok, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.
• 1.947 Warga DKI yang Positif Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit, 1.050 Isolasi Mandiri di Rumah
Setelah dilakukan pengembangan, kata Yusri, tim kembali menangkap RT pada Sabtu 25 April 2020 pukul 09.00, di rumah RT di Kampung Tipar, Mekar Sari, Cimanggis Depok.
Dari pengakuannya, ucap Yusri, RT menjual cincin korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara, kalung korban dijual oleh tersangka IR di Pasar Cisalak, Sukmajaya, Depok.
• Loket Bus di Tanjung Priok Tutup Akibat Larangan Mudik, Calon Penumpang Cuma Booking dan Belum Bayar
Dari tangan tersangka, papar Yusri, disita celurit yang dipakai untuk membunuh korban serta HP milik korban.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, mayat perempuan yang ditemukan tewas di Situ Pengarengan, Cisalak, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (16/4/2020), ternyata adalah korban pembunuhan.
• Larangan Mudik Bikin Juanda Gagal Pulang ke Rumahnya di Serang yang Rutin Dilakukan Tiap Akhir Pekan
Korban yang tewas tak bernyawa di bawah sebuah pohon tersebut berinisial DN (51), asal Pemalang, Jawa Tengah.
"Jasad wanita yang ditemukan di Situ Pengarengan korban pembunuhan."
"Pelakunya ada dua orang, yaitu IR (17) dan RT (25)."
• 13 Remaja Janjian Lewat Facebook untuk Perang Sarung, Belum Sempat Tawuran Keburu Diciduk Polisi
"Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2020) di Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru Tapos Depok," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Minggu (26/4/2020).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Deddy mengatakan, pembunuhan diduga direncanakan oleh kedua tersangka.
Kejadian berawal ketika korban diboncengi menggunakan sepeda motor oleh kedua tersangka pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
• Limbah Medis Meningkat 382 Ton per Hari Saat Pandemi Covid-19, ODP Penyumbang Terbanyak
Ketiganya berboncengan dari arah Boker, Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Situ Pengarengan yang berlokasi di RT 02/11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," paparnya.
Setelah korban meninggal, kedua tersangka lantas membawa kabur barang milik korban, yakni cincin, satu unit ponsel, kalung, dan uang tunai Rp 1,3 juta.
• Mahfud MD: Larangan Bepergian Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Desember
Tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Pekapuran.
Jasad korban ditinggalkan begitu saja di tepi Situ Pengarengan, sampai kemudian ditemukan oleh warga yang hendak berfoto di sekitar area Situ Pengarengan.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.
• Kak Seto: Banyak Anak Rindu Kembali ke Sekolah karena Stres Diajar Orang Tua di Rumah
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti lainnya.
Yakni, satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, dan satu buah ponsel merek Samsung.
Juga, baju yang dipakai korban dan tersangka saat beraksi, dan satu buah ponsel merek Asus.
• Masa Kerja dari Rumah Pegawai BPJamsostek di Jakarta Diperpanjang Hingga 7 Mei 2020
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Deddy, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT.
Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," cetusnya. (*)