Virus Corona Jabodetabek

Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklarifikasi surat usulan 143 sekolah sebagai tempat sementara untuk tenaga kesehatan dan pasien Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklarifikasi surat usulan 143 sekolah sebagai tempat sementara untuk tenaga kesehatan dan pasien Covid-19.

Dinas menyebut, sekolah dari jenjang SDN hingga SMAN/SMKN yang diajukan tersebut untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), bukan untuk pasien positif Covid-19

“Sekolah itu digunakan bukan untuk penderita positif (Covid-19), tapi untuk ODP yang harus diisolasi."

Maling Kotak Amal Musala di Bekasi Tepergok Warga Saat Sedang Hitung dan Rapikan Uang Curian

"Karena tempat tinggalnya tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).

Susie mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk ditindaklanjuti.

Sebelum disetujui, sarana dan prasarana sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Kontraksi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Demokrat Usul Anies Baswedan Diskon Pajak Kendaraan

Hingga kini, pihaknya belum mengetahui apakah sekolah yang diajukan itu disetujui seluruhnya atau tidak.

Dia berdalih, yang mengetahui hal itu adalah lurah dan camat yang ada di sekitar sekolah.

Kata dia, yang mengajukan sekolah tersebut sebetulnya lurah dan camat, sementara Disdik hanya memfasilitasi usulan tersebut kepada Sekda.

Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

“Awalnya kami menindaknlanjuti instruksi Sekda untuk untuk mendata bangunan yang di bawah (pengelolaan) kami, supaya digunakan sebagai tempat paramedis."

"Kemudian, kami mengusulkan SMK Pariwisata yang mempunya hotel untuk praktik siswa,” ujar Susie.

Namun dengan adanya banyak permintaan dari camat dan lurah, pihaknya menampung dan sekalian meneruskan usulannya.

Bocah Main Petasan Dekat Penjual Bensin Eceran, Warung dan Empat Kontrakan di Bekasi Kebakaran

Asalkan, sekolah-sekolah yang diajukan memenuhi protokol penanganan Covid-19.

Adapun mereka mengajukan nama sekolah itu diperkirakan telah mempertimbangkan jarak lokasi sekolah dengan permukiman warga, untuk menghindari penularan Covid-19.

“Sepanjang memenuhi protokol penanganan Covid-19, silakan digunakan."

Susul Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Mundur dari Posisi Staf Khusus Presiden

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved