Korupsi di Kementerian Agama

Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif

Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi

Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.

"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."

"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.

Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.

"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.

Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.

Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved