Korupsi di Kementerian Agama
Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.
"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."
"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.
Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam