Korupsi di Kementerian Agama

Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

"Mengadili. Saudara berdiri. Satu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi."

 TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.

Romi divonis bersalah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

 Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter

Romahurmuziy menerima suap Rp 325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Di sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

 BREAKING NEWS: Gerindra Bakal Umumkan Dua Nama Cawagub DKI Pengganti Sandiaga Uno

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 46,4 juta.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

"Semula (dituntut) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," papar Fahzal.

 Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming

Namun, majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 Juta.

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/1/2020).

Uang Rp 46,4 Juta didapat dari pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

 Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan

Juga, dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui Abdul Wahab, sepupu Romahurmuziy.

Haris Hasanuddin memberikan uang senilai Rp 5 Juta kepada Romahurmuziy. Sedangkan, Muafaq memberikan Rp 41,4 Juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved