Korupsi di Kementerian Agama
Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Penulis: |
"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang, maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," kata hakim.
• INI Dua Nama Baru Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Dicoret
Kata hakim, pemberian uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa. Sehingga, tidak adil apabila dimintai pertanggungjawaban
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi."
"Untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," papar hakim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/romahurmuziy-dituntut-hukuman-4-tahun-penjara.jpg)