Korupsi di Kementerian Agama

Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy, atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta."

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," begitu bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19

Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Romahurmuziy divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Saat membacakan amar putusan, hakim ketua Fahzal Hendri meminta Romahurmuziy berdiri dari kursi terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved