Korupsi di Kementerian Agama
Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.
"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."
"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.
Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy, atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta."
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," begitu bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
• Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Romahurmuziy divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Saat membacakan amar putusan, hakim ketua Fahzal Hendri meminta Romahurmuziy berdiri dari kursi terdakwa.
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi."
• TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.
Romi divonis bersalah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
• Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter
Romahurmuziy menerima suap Rp 325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
• BREAKING NEWS: Gerindra Bakal Umumkan Dua Nama Cawagub DKI Pengganti Sandiaga Uno
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 46,4 juta.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.
"Semula (dituntut) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," papar Fahzal.
• Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming
Namun, majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 Juta.
Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/1/2020).
Uang Rp 46,4 Juta didapat dari pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
• Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan
Juga, dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi yang diberikan melalui Abdul Wahab, sepupu Romahurmuziy.
Haris Hasanuddin memberikan uang senilai Rp 5 Juta kepada Romahurmuziy. Sedangkan, Muafaq memberikan Rp 41,4 Juta.
"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang, maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," kata hakim.
• INI Dua Nama Baru Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Dicoret
Kata hakim, pemberian uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa. Sehingga, tidak adil apabila dimintai pertanggungjawaban
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi."
"Untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," papar hakim. (*)