Virus Corona

Kemenhub masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai 24 April 2020

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. APII
Suasana salah satu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Yaitu melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Hal tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama.

Namun tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

 Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

 Mulai Besok Jumat 24 April, Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Dilarang Beroperasi

 Kemenhub Larang Penerbangan Mulai 24 April 2020, Pengecualiannya Terhadap Ini

 BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik 

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata Adita.

 Masa Pandemi Corona Diperkirakan masih Panjang, Anies: Yang sudah Menabung, Tabungan Ditahan

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Larangan Terbang 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan dalam negeri (domestik)  maupun luar negeri (mancanegara).

Larangan penerbangan itu berlaku mulai 24 April, hari pertama bulan Suci Ramadan, hingga 1 Juni 2020. Idul Fitri atau Lebaran, sesuai kalender, jatuh pada 24 Mei 2020. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut larangan itu terkait dengan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik.

Di mana larangan mudik itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini semakin meluas.

"Larangan terbang diterapkan untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan pesawat transportasi umum maupun transportasi pribadi," kata Novie saat teleceonference, Kamis (23/4/2020). 

 Rencana Salat Tarawih di Masjid Kelurahan Kebon Pala, Jaktim Akhirnya Dibatalkan, ini Alasannya

 Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga

 Anies Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Masjid dan Agenda Bukber selama Ramadan di Masa Covid-19

 Temui Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19? Laporkan ke Timsus Polda Metro Lewat Nomor Telepon ini

Meski demikian, lanjut Novie untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Termasuk untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie.

"Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket," tambahnya.

Refund tiket tersebut dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Lalu memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali.

Dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Jokowi Larang Mudik

Larangan mudik dikeluarkan dalam bentuk maklumat larangan mudik di tahun ini.

Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

 Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan

Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.

Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.

Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.

 Fajar Alfian Patuhi Aturan Larangan Mudik dari Pemerintah, Rela Tak Pulang Kampung ke Bandung

"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).

Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.

Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.

"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.

 Ini Daftar 3 Tokoh Sepakbola Indonesia yang Sembuh dari Virus Corona

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Kata Menteri Agama

Sementara ini,  Menteri Agama Fachrul Razi menilai wajar larangan mudik di saat wabah covid-19 karena dinilai lebih banyak mudaratnya.

"Mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Sebab, kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

 Kok Baru Sekarang Dilarang? Ini Alasan Presiden Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran

 Operasi Ketupat Biasanya H-7 Hingga H+7 Kini Dimajukan Bersamaan dengan Jadwal Larangan Mudik

 Mudik Dilarang, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Tol

Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadan meski tak bisa mudik.

Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi corona.

Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.

"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.

"Kalau awal Ramadan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita ngga usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilakukan lebih awal," papar dia lagi.

Larangan mudik lebaran

Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Mengapa baru diumumkan?

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

 Dukung Larangan Mudik, Ganjar Minta Warga Jateng di Jakarta Gotong Royong Berikan Bantuan

 Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Sekat dan Alihkan Kendaraan di 3 Titik Ruas Jalan Tol Ini

 Larangan Mudik Bikin Sopir Bus Ini Pasrah, Padahal Sudah 1 Bulan Tidak Narik karena Sepi Penumpang

Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.

Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.

Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.

"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).

 Selama Wabah Covid-19 Penjualan Turun 11 Persen, Lini Produksi Dihentikan, Honda Fokus Jaga Pasokan

 Lewati 6 Penilaian Ini, Yamaha Borong 9 Penghargaan Otomotif Award Termasuk Bike of The Year 2020

 Cegah Covid-19, Evalube Sterilisasi Fasilitas Produksi dan Lingkungan Masyarakat Sekitar Perusahaan

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/pri.
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta. ANTARA/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/pri. (ANTARA/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.

Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.

"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai dilarang mudik, ngga punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.

 Sedan Sport Sangar BMW M5 Edition 35 Years, Cuma Ada 350 Unit di Dunia, Ini Spesifikasi dan Harganya

 Mobil Listrik Honda e Nan Unik Ini Raih Penghargaan Desain Terbaik dari Red Dot Award

 Wabah Covid-19, Duo Chika & Agus Rilis Karya Terbaru City of The Dead dalam Warna Musik Pop Gothic

Skema aturan larangan mudik

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

3 Titik penyekatan di ruas tol

Sementara itu, terkait larangan mudik ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.

 Larangan Mudik Bikin Sopir Bus Ini Pasrah, Padahal Sudah 1 Bulan Tidak Narik karena Sepi Penumpang

 Begini Kata Pengamat Soal Pemerintah Larang Warga Mudik Lebaran saat Pandemi Virus Corona

 Operasi Ketupat Biasanya H-7 Hingga H+7 Kini Dimajukan Bersamaan dengan Jadwal Larangan Mudik

"Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung," kata Herman saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (21/4/2020) malam.

Ia mengatakan semua kendaraan roda dua kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik.

"Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 di mana larangan mudik diterapkan," katanya.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH (Istimewa)

Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10.

"Tol elevated akan ditutup dari arah jakarta di KM 10," katanya.

Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek

"Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan," kata Herman.

 Belva Devara Undur Diri, Tapi Ruang Guru Masih Pegang Proyek Jokowi, Rachland Nashidik : Akal-akalan

 Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Presiden Diharapkan Proyek Pelatihan Online Dibatalkan

 Curahan Hati Belva Devara yang Mengundurkan Diri Setelah RuangGuru Pegang Proyek Kartu PraKerja

Ini masih diperbolehkan

Sementara itu, pergerakan orang antardaerah di dalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan

"Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini," kata dia.

"Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas," tambahnya.

Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan.

"Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya" Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved