Virus Corona Jabodetabek

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). 

Partai peraih suara terbanyak dengan jumlah 25 kursi itu memandang, dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 sangat terasa bagi para penghuni rusun yang mayoritas keluarga pra sejahtera.

 Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

“Banyak dari penghuni rusun yang mengadu kepada kami, mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun."

"Karena, berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akibat Virus Corona,” kata Bendahara Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dahulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan, bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.

 Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

Harapannya, relaksasi ini bisa membantu para penghuni rusun melewati pandemi Covid-19.

Yuke mengatakan, kebijakan PSBB yang digaungkan pemerintah untuk menekan penyebaran Virus Corona tentu memiliki dampak di sektor lain, misalnya ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Selain menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako, masker, dan sabun senilai Rp 149.500, hendaknya DKI juga menggratiskan sementara biaya sewa di kalangan penghuni rusun.

 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

“Sebetulnya mereka juga tidak mau seperti ini, tapi kondisi pandemi Virus Corona yang meminta mereka untuk diringankan dari biaya sewa."

"Para penghuni rusun ada yang dirumahkan, bahkan di-PHK perusahaan karena pandemi Virus Corona,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk menindaklanjuti keluhan penghuni rusun.

 Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu

Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan ini sifatnya hanya sementara, karena begitu situasi dan kondisi sudah normal, para penghuni dapat dibebankan tarif sewa kembali seperti semula.

“Bukan hanya karyawan di perusahaan, banyak juga penghuni rusun yang bekerja sebagai tukang ojek online dan pedagang kuliner."

"Pendapatan mereka tentu sangat berdampak dari kebijakan PSBB selama pandemi Corona,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

 Warga Pulang Kampung dari Terminal Pulogebang Jelang Penerapan Aturan Larangan Mudik

Yuke berharap, DKI dapat mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) demi memberikan rasa tenang dan kepastian hukum kepada masyarakat rusun.

Kata dia, seharusnya aturan ini sudah dikeluarkan setelah Pemprov DKI menjalankan PSBB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved