Virus Corona Jabodetabek

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). 

Selain itu, Pemprov juga diimbau untuk mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak selama masa PSBB.

 Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara Turun Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks Meningkat

Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka.

“Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara."

"Mengingat APBD Jakarta sebesar Rp 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved