PSBB Tangerang
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Diusulkan pada Tanggal 18 April 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul setelah disetujuinya usulan PSBB tersebut oleh Kementerian Kesehatan pada Minggu (12/4/2020) kemarin.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan status PSBB di wilayah tiga wilayah di Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020.
Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menerapkan PSBB ini pada Sabtu (18/4/2020).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Sementara ini masih belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh Gubernur Banten.
• Raisa Andriana Posting Foto Keluarga Kecilnya
• Ada 16 Tahanan Polsek Bekasi Kota Kabur ke Arah Permukiman, Begini Kesaksian Warga
• Bima Arya Menduga Dirinya Terpaparnya Covid-19 di Bandara Bukan di Turki
"Tapi kami sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu ini," ujar Arief, Senin (13/4/2020).
Pemerintah Daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat terbatas dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindak lanjuti persetujuan penerapan PSBB.
Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim ikhwal penerapan PSBB di Kota Tangerang.
• Wali Kota Bogor Minta Warga Jangan Resah dengan PSBB, Gotong Royong Kunci Atasi Covid-19
Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar PSBB diterapkan pada Sabtu pekan ini.
Arief juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pemberlakukan PSBB demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19 yang semakin masif.
"Kami siapkan Perwalnya," kata Wali Kota.
• Momen Terberat Wali Kota Bogor saat Positif Covid-19, Sedih Tolak Anak Minta Peluk
Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang.
"Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Arief. (dik)
Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
Pengajuan wilayah Tangerang Raya soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.
Wilayah yang mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan menerapkan PSBB untuk menekan kasus virus corona atau Covid-19 yang kian meningkat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati.
Ia menjelaskan surat dari Kemenkes soal persetujuan penerapan PSBB ini telah diterima oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Tadi sore suratnya sampai untuk penyetujuan PSBB di Tangerang Raya," ujar Eneng kepada Warta Kota, Minggu (12/4/2020).
Keputusan wilayah penerapan PSBB di wilayah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/249/2020.
Yaitu tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020).
"Besok Pak Gubernur gelar rapat bersama Kepala Daerah Tangerang Raya untuk bahas ini," ucap Eneng.
Mereka yang hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Rapat rencananya besok siang. Membahas soal teknis dan kapan dilakukan PSBB ini," katanya. (dik)
Jawa Barat Terapkan PSBB
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyebut bahwa penerapan PSBB Bodebek rencananya dimulai pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020) mendatang.
Karena itu, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para kepada daerah tersebut.
"BEWARA, PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya. Hari Minggu ini para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat," kata Ridwan Kamil, di akun Instagram-nya @ridwankamil, Minggu (12/4/2020).
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos jadi PNS, ini Syarat dan Fasilitasnya
• Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies
• Oknum TNI Tembaki Anggota Polisi di Mamberamo, Papua, Tiga Tewas
"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," lanjutnya.
Karena itu, lanjut Ridwan Kamil, ia meminta agar semua masyarakat nantinya menaati aturan PSBB.
Untuk logistik pangan dan bantuan sosial juga rencananya akan akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.
"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," tulisnya.
• Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?
• Hari Pertama, 81 Kendaraan di Tol Terjaring Belum Terapkan Aturan PSBB
• Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya
Bekasi Siap Hari Rabu
Kementerian Kesehatan RI menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Ada lima wilayah yang akan menerapan PSBB menyusul DKI Jakarta yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Depok.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan PSBB. Persiapan dilakukan dengan membuat Keputusan Wali Kota itu Nomor 300 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020, untuk pelaksanaan PSBB.
Tentunya aturan itu referensi dari payung hukum Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 48 tahun 2020.
"Kita sudah siap hari ini, Perwalnya sudah siap, termasuk Bansos (Bantuan Sosial)," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Minggu (12/4/2020).
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Rahmat menturkan, untuk penerapan PSBB dimungkinkan dimulai pada Rabu (15/4/2020). Penerapan diharapkan bersamaan dengan wilayah lainnya yang telah disetujui.
"Kita sudah siap tetapi kan enaknya itu kita bareng-bareng dengan Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupatn Bekasi dan Depok. Tapi kalau saya disuruh duluan, kapan saja saya siap malam ini juga siap," beber dia.
Sejumlah persiapan yang telah dilakukan ialah bantuan sosial dari Pemkot Bekasi kepada 130.000 kepala keluarga, pemetaan akses perbatasan masuk wilayah Kota Bekasi.
Ada 30 titik pemeriksaan atau check poin saat penerapan PSBB.
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
Kemudian, sambung Pepen, untuk teknis aturan penerapan PSBB sama seperti DKI Jakarta. Salah satu contohnya yakni, pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum dan pribadi
"Teknis aturan sama, sakitnya sama, orangnya sama, mobilitasnya dari DKI ke kita, dari kita ke DKI. Yang beda itu besaran bansosnya," papar dia.
Bogor Rapat Internal
Setelah Jakarta, pemerintah sudah umumkan menyetujui penerapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan setelah mendapat informasi tersebut Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal ODP di Kota Bogor dan dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi.
Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.
• BREAKING NEWS: Setelah Jakarta; Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi
• Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta, Ruas Jalan di Kota Bekasi Sepi Seperti Ditinggal Warga Mudik
"Iya karena ada langkah-langkah pembuatan perwali dan perangkat sk (surat keputusan) wali kota jadi nanti ada perwali PSBB dan sk terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB," ujarnya Sabtu (11/4/2020) dalam pers rilis melalui streaming youtube.

Namun meski demikian Dedie berharap PSBB bisa dilakukan serentak diwilayah Bodebek.
- Pembatasan Sosial
Sebelum diterapkan PSBB Pemkot Bogor sudah melakukan pembatasan sosial pada sektor pendidikan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan hingga oembatasan sosial di tempat ibadah.
"Saya kira sama kemarin dari enam poin PSBB ini sudah kita laksanakan," ujarnya.
• Kabar Terbaru Bima Arya di Hari ke-20 Isolasi Diri di RSUD Kota Bogor, Tetap Olahraga di Pojok Kamar
• Driver Ojol di Kota Bogor Terharu Dapat Bantuan
Namu kata Dedie dengan PSBB ini Pemkot dan intansi terkait memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggar.
"Jadi dengan diberlakukan PSBB apabila masih ada pelanggaran dan tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana dan untuk fungsi pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
- Melakukan Chek Point
Setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemkot Bogor akan menerapkan chek point seperti di DKI Jakarata.
Nantinya akan ada pengecekan terhadap masyarakat yang masib berkeliaran di luar rumah.
"Agar efektif untuk dilakukan pengecekan jadi orang-orang yang tidak ada keperluan dan kepentingan mendesak dan luar biasa imbauan utamanya adalah stay at home tidak boleh kemana-mana," kata Dedie A Rachim.
• Gunung Salak jadi Trending Menyusul Dugaan Asal Dentuman Bukan dari GAK, Tapi dari Gunung Salak
Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan unsur Forkompinda, TNI Polri dan unser OPD di lingkungan Pemkot Bogor.
"Personel yang dibutuhkan tentu maksimal dalam kontek pengamanan wilayah kita juga sudah meminta bantaun TNI- Polri tentu kita juga akan meminta optimalisasikan personel yang ada di Pemkot khususnya Satpol PP, Dinsos, Dishub dan SKPD yang lain," ujarnya.
- Melakukan Pembatasan Transportasi.
Rencananya Pemerintah Kota Bogor juga akan mengikuti aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarata untuk membatasi jam operasional angkutan umum dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum dan mobil pribadi.
"Contohnya angkutan umum operasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, kapasitas penumpang hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker baik untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, kemudian pengecekan suhu tubuh penumpang," katanya.
- Sektor Usaha dan Transportasi Angkutan Yang operasional.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang melanggar aturan PSBB.
Bahkan Dedie menegaskan bahwa hanya ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional
"Dikecualikan sektor kesehatan, pangan, enegeri, komunikasi, keungan dan perbankan, distribusi logistik, kebutuhan harian dan industri strategis, yang lain tidak ada pengecualian," tegasnya.
• TERUNGKAP: Anarko Sindikalis Incar Satu Provinsi di Kalimantan Sebagai Sasaran Utama Vandalisme
Setujui PSBB Lima Daerah
Kementerian Kesehatan mengonfirmasi soal penyetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Adapun wilayah tersebut yakni kota penyangga seperti Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Diminta oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
• Tunggu Jawaban dari Pemerintah Pusat, PSBB Akan Diterapkan Pemkot Tangsel Dalam Waktu Dekat
Adapun sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bicara soal rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Menurut Ridwan Kamil, kebijakan pemerintah yang tengah ia ajukan untuk diberlakukan di Jawa Barat ini merupakan opsi terakhir dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya Covid-19.
Emil menyebut PSBB mendekati lockdown dalam pengertiannya, tetapi masih relatif fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
• Gunung Salak jadi Trending Menyusul Dugaan Asal Dentuman Bukan dari GAK, Tapi dari Gunung Salak
Sebelumnya Ridwan Kamil mengaku telah mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk 5 daerah di Jabar.
Permohonan status PSBB untuk 5 daerah di Jabar itu diajukan kepada Menteri Kesehatan.
Hal ini terkait langkah penanganan wabah Virus Corona di Jawa Barat.
Adapun lima daerah itu adalah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Ridwan Kamil, yang biasa disapa Emil, menyebutkan, PSBB di lima daerah tersebut satu zonasi dengan PSBB di DKI Jakarta yang menjadi pusat penyebaran virus corona.
Menurut dia, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Alasannya, data nasional menunjukkan sebanyak 70 persen penyebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.
• Rumah Lawan Covid-19 Kota Tangsel Dibuka Pekan Depan, Dibangun Mirip Rumah Warga Agar Pasien Kerasan
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSBB Kota Bogor Diberlakukan Minggu Depan, Begini Rencana Penerapannya, Penulis: Lingga Arvian Nugroho